Bupati Teken MoU Bersama Kajari, Publik Menanti Langkah Konkret Terkait Temuan Pengelolaan Dana BOK

Tanggamus, pantaukorupsi.com – Mohammad Saleh Asnawi bersama Kejaksaan Negeri Tanggamus sebelumnya telah menandatangani pembaruan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bertajuk Tanggamus Bersih. Komitmen tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Dalam agenda yang berlangsung beberapa waktu lalu itu, Bupati juga mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Namun di tengah komitmen tersebut, publik kini menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan dana kesehatan di Kabupaten Tanggamus. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada beberapa Puskesmas.

Temuan tersebut di antaranya berkaitan dengan pencatatan belanja yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan riil, adanya pembayaran untuk jenis kegiatan yang sama dari dua sumber anggaran berbeda, hingga perhitungan insentif petugas yang disebut belum sepenuhnya mengacu pada indikator wajib sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus sebelumnya telah menyampaikan bahwa dana yang menjadi temuan BPK telah dikembalikan ke kas daerah maupun ke kas BLUD masing-masing Puskesmas. Meski demikian, dalam laporannya BPK juga memberikan catatan penting terkait perlunya penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan ketelitian dalam pengelolaan anggaran, serta optimalisasi verifikasi kegiatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Media Pantaukorupsi.com⁠� mencatat, munculnya temuan tersebut menjadi perhatian publik setelah adanya penandatanganan MoU Tanggamus Bersih antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait tindak lanjut atas temuan tersebut. Sebab, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus kemungkinan adanya proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Sejumlah kalangan pun mempertanyakan bagaimana komitmen Tanggamus Bersih akan diterjemahkan dalam langkah konkret di lapangan. Apakah akan dilakukan audit investigatif lanjutan maupun koordinasi lebih mendalam dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku, ataukah penyelesaian akan berhenti pada tahap pengembalian dana semata.

Di sisi lain, masyarakat berharap pengelolaan anggaran kesehatan ke depan dapat berjalan lebih transparan dan tepat sasaran, mengingat dana BOK merupakan instrumen penting dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat Puskesmas.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait kemungkinan adanya evaluasi menyeluruh ataupun langkah lanjutan pasca-temuan BPK tersebut.

Keterangan:

Kaperwil Lampung Media Pantaukorupsi.com⁠� pada Rabu, 13 Mei 2026, menyampaikan bahwa pemberitaan ini disusun sebagai bentuk kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta mengacu pada dokumen resmi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Laporan: Romli/Kaperwil Lampung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *