Sekjen NHB Minta Dinas Terkait Tindak Tegas Aktivitas Pengeboran Diduga Ilegal di Sukamarga

LEBAK – Sekretaris Jenderal Naga Harapan Bangsa (NHB), Bastian Mazazi, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas aktivitas pengeboran air tanah yang diduga belum mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) di Desa Sukamarga, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

Bastian menilai pembiaran terhadap aktivitas tersebut berpotensi melahirkan “feodalisme baru” dalam penguasaan sumber daya air yang seharusnya menjadi hak publik.

Pernyataan itu disampaikan usai meninjau langsung lokasi dugaan pengeboran ilegal di Kampung Cilatuk, Desa Sukamarga, Sabtu (10/5/2026).

Di lokasi, ditemukan satu unit mesin bor yang sedang beroperasi dari total tujuh titik pengeboran yang disebut belum memiliki izin resmi SIPA.

“Kalau negara diam, maka yang terjadi adalah penguasaan air oleh segelintir orang yang berkuasa dan berduit. Itu namanya feodalisme baru.

Rakyat kecil hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegas Bastian kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, aktivitas pengeboran air tanah untuk kepentingan perkebunan berskala besar tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan masyarakat sekitar karena mengancam ketersediaan air bersih.

Ia mengungkapkan, pihaknya menerima laporan warga yang menyebut sumur dangkal di sekitar lokasi mulai mengalami kekeringan sejak aktivitas pengeboran berlangsung.

NHB Minta Tiga Langkah Konkret
Dalam pernyataannya, Naga Harapan Bangsa meminta pemerintah dan aparat segera mengambil langkah tegas, di antaranya:

Dinas ESDM Provinsi Banten segera melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas pengeboran di lapangan.

Polres Lebak diminta membuka penyelidikan dugaan unsur pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Pemerintah Kabupaten Lebak diminta membentuk satgas gabungan guna memetakan titik-titik pengeboran liar di seluruh wilayah kecamatan.

“Kami tidak melawan investor ataupun petani. Tetapi semua harus taat aturan. Kalau izin tidak ada, hentikan.

Jangan karena dekat dengan pejabat lalu dibiarkan,” ujarnya.

Bastian juga menegaskan bahwa NHB akan mengirimkan laporan resmi beserta dokumentasi lapangan kepada DPMPTSP Provinsi Banten, Polda Banten, dan Kementerian ESDM dalam waktu dekat.

“Air adalah milik publik. Tidak boleh dikuasai seperti tanah bengkok zaman dulu. Kalau hari ini kita diam, lima tahun lagi anak cucu kita membeli air dari orang yang dulunya tetangga sendiri,” katanya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Desa Sukamarga, Usup, saat dikonfirmasi awak media dan aktivis menjelaskan bahwa pihak desa mengaku tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam aktivitas pengeboran tersebut.

“Pihak desa tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan terkait aktivitas pengeboran itu,” singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas ESDM Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengeboran air tanah tersebut.

HKZ

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *