Pelaporan Harta Pimpinan DPRD Kalbar Disorot, Masyarakat Tunggu Pembaruan Data Resmi

Pontianak – Sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kalimantan Barat menjadi perhatian publik setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 pada situs resmi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpantau belum terupdate hingga Kamis, 14 Mei 2026.

Berdasarkan pantauan pada sistem e-LHKPN, beberapa nama pimpinan DPRD yang datanya belum terlihat diperbarui di antaranya Ketua DPRD Kota Pontianak, Ketua DPRD Kubu Raya, Ketua DPRD Mempawah, Ketua DPRD Kota Singkawang, Ketua DPRD Sambas, Ketua DPRD Sekadau, hingga Ketua DPRD Kapuas Hulu.

Kondisi tersebut memunculkan perhatian publik terkait sinkronisasi dan transparansi pelaporan harta kekayaan para penyelenggara negara di daerah.

Salah satu pimpinan DPRD yang dikonfirmasi terkait hal tersebut menyampaikan bahwa laporan LHKPN tahun 2025 sebenarnya telah disampaikan dan saat ini masih berada dalam proses verifikasi administrasi.

Pihak tersebut juga memperlihatkan bukti tanda terima pelaporan sebagai bentuk bahwa kewajiban telah dijalankan.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, beberapa pimpinan DPRD lainnya masih belum memberikan keterangan resmi terkait status pembaruan data LHKPN mereka pada sistem e-LHKPN KPK.

Sebagai informasi, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

LHKPN menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi, integritas, serta akuntabilitas pejabat publik.

Selain itu, KPK secara berkala mengingatkan seluruh pejabat negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaan secara tepat waktu dan memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ketepatan serta keterbukaan data pada sistem e-LHKPN dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan wakil rakyat di daerah.

Masyarakat kini menunggu pembaruan resmi dari pihak terkait mengenai status pelaporan periodik tahun 2025 tersebut, sekaligus berharap seluruh proses administrasi dapat segera tersinkronisasi pada sistem e-LHKPN KPK secara transparan dan akurat.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *