TAMBOLAKA, pantaukorupsi.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan media Tipikor Investigasi News.id di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi sorotan publik. Hingga lebih dari satu bulan sejak laporan polisi dibuat, proses penyidikan dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan meski saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian disebut siap memberikan keterangan resmi.
Lambannya proses penanganan perkara tersebut memicu berbagai pertanyaan terkait keseriusan dan profesionalisme penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya dalam mengungkap perkara yang telah menjadi perhatian luas masyarakat dan kalangan insan pers.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak penganiayaan terhadap wartawan Tipikor Investigasi News.id, Gunter Guru Ladu Meha alias Bapak Brayen, yang diduga terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 17.15 WITA di halaman RSUD Reda Bolo, Desa Watu Kawula, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Usai kejadian, korban langsung mendatangi SPKT Polres Sumba Barat Daya dan membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/82/IV/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NTT tertanggal 23 April 2026 pukul 20.05 WITA.
Namun ironisnya, hingga kini penanganan perkara dinilai masih berjalan lamban dan terkesan mandek. Belum adanya langkah konkret dalam pemeriksaan sejumlah saksi penting membuat publik mulai mempertanyakan komitmen penegakan hukum di wilayah Polres Sumba Barat Daya.
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa saksi yang berada langsung di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dari unsur Intelijen TNI, telah menyatakan kesiapan memberikan keterangan resmi melalui mekanisme internal yang berlaku. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik disebut belum melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap saksi yang dinilai krusial tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab dalam proses pembuktian hukum, pemeriksaan saksi yang berada langsung di lokasi kejadian merupakan bagian penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Publik pun mulai mempertanyakan mengapa saksi yang disebut siap memberikan keterangan justru belum diperiksa, sementara perkara ini telah berjalan cukup lama dan menyita perhatian luas, khususnya di kalangan wartawan dan pegiat kebebasan pers.
Tidak sedikit pihak yang menilai lambannya langkah penyidik dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap perkara yang semestinya dapat diproses lebih cepat. Bahkan, sejumlah elemen masyarakat mulai mempertanyakan apakah penanganan perkara ini telah berjalan sesuai prinsip profesionalitas Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kasus ini juga dinilai tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa karena menyangkut dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.
Pasal 8 Undang-Undang Pers menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.
Korban dalam perkara ini diketahui melaporkan mengalami pemukulan di bagian belakang leher sebanyak enam kali hingga terjatuh. Dugaan tindakan tersebut dinilai menyentuh aspek perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Di tengah lambannya proses penyidikan, desakan agar Kapolda NTT hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun tangan kini terus menguat. Masyarakat meminta adanya pengawasan langsung terhadap penanganan perkara di Polres Sumba Barat Daya guna memastikan tidak ada kesan tebang pilih, perlambatan, maupun pengabaian terhadap saksi dan alat bukti penting.
Sejumlah kalangan bahkan mulai mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah perkara yang telah memiliki laporan resmi, korban, dugaan pelaku, lokasi kejadian yang jelas, hingga saksi di TKP masih belum menunjukkan perkembangan yang benar-benar konkret dalam waktu yang cukup panjang.
Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap tingkat kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum apabila tidak segera dijawab dengan langkah nyata dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Satreskrim Polres Sumba Barat Daya terkait perkembangan penyidikan, alasan belum dipanggilnya saksi dari unsur TNI tersebut, serta hasil Visum Et Repertum dari RS Karitas Waitabula. Jika terdapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan cover both sides dalam pemberitaan. *Red






