Arena Sabung Ayam Diduga Beroperasi Terang-Terangan di Sungai Kakap, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

KUBU RAYA – Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang disebut berlangsung di Dusun Melati, RT 16 RW 06, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi perhatian masyarakat.

Aktivitas yang diduga berjalan secara terbuka tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di wilayah setempat.

Berdasarkan hasil monitoring lapangan yang dilakukan pada Minggu (31/5/2026), lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam terlihat ramai didatangi pengunjung.

Sejumlah kendaraan roda dua terparkir di sekitar area, sementara puluhan orang tampak berkumpul menyaksikan pertandingan ayam yang diduga disertai praktik taruhan uang.

Situasi tersebut memicu keresahan warga.

Mereka menilai aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian itu berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat apabila dibiarkan berlangsung tanpa penanganan yang jelas dari aparat berwenang.

Sejumlah warga mempertanyakan mengapa kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut masih dapat berlangsung.

Mereka berharap aparat terkait segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terbukti terdapat unsur perjudian, aktivitas tersebut dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Jika benar terdapat aktivitas perjudian di lokasi tersebut, aparat harus bertindak tegas dan profesional agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain berpotensi melanggar hukum, keberadaan arena yang diduga menjadi lokasi perjudian juga dikhawatirkan membawa dampak sosial di tengah masyarakat. Mulai dari potensi konflik, gangguan keamanan lingkungan, hingga persoalan ekonomi akibat praktik taruhan yang dapat merugikan para pelakunya.

Masyarakat kini mendesak aparat TNI dan Polri untuk segera turun ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Langkah cepat dan transparan dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ketua DPD ASWIN, Budi Gautama, mengatakan bahwa hasil monitoring yang diperoleh telah disampaikan kepada pihak terkait sebagai bahan tindak lanjut.

“Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian, tentu masyarakat menunggu tindakan hukum yang tegas, transparan, dan profesional. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum,” tegas Budi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil pengecekan maupun langkah yang akan dilakukan atas informasi tersebut.

Publik berharap aparat keamanan dapat segera memberikan kepastian melalui langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan transparan.

Setiap dugaan pelanggaran hukum dinilai perlu ditangani secara serius agar tidak berkembang menjadi preseden buruk yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat serta wibawa hukum di Kabupaten Kubu Raya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *