Jakarta, 10 Januari 2026 — Dugaan manipulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan teknis birokrasi. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), praktik ini telah memenuhi unsur pelanggaran konstitusi, pelanggaran undang-undang keuangan negara, pelanggaran undang-undang pemerintahan daerah, serta tindak pidana korupsi.
Ketua Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan kejahatan anggaran berlapis yang dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan jabatan secara sadar dan sistematis.
“Ini bukan salah prosedur. Ini adalah perampokan uang rakyat lewat APBD. Negara tidak boleh kompromi. Semua oknum yang terlibat harus diproses pidana,” tegas Sahrir.

FAKTA UTAMA TEMUAN BPK
Rp511,36 miliar Pendapatan Transfer tidak pernah masuk kas daerah (pendapatan fiktif),
Belanja Modal membengkak Rp418,02 miliar tanpa dukungan pendapatan riil,
Pergeseran APBD berulang tanpa persetujuan DPRD melalui Pergub,
Salah klasifikasi belanja honor guru swasta Rp8,71 miliar dan bansos buku Rp494,57 juta,
Belanja Tak Terduga kontradiktif dan tidak transparan.
Praktik ini secara terang-terangan melanggar:
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945
Pengelolaan keuangan negara wajib terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Tidak ada pejabat yang kebal hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Rakyat berhak atas kepastian hukum atas uang publik yang diselewengkan.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1)
Keuangan negara harus dikelola tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
➜ Pendapatan fiktif dan belanja membengkak adalah pelanggaran langsung asas pengelolaan keuangan negara.
Pasal 34 ayat (1)
Setiap pejabat pengelola keuangan negara bertanggung jawab secara pribadi atas pengelolaan yang berada dalam kewenangannya.
➜ Tanggung jawab tidak bisa dialihkan ke sistem atau bawahan.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 18 ayat (3)
Pejabat dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran melebihi pagu.
➜ Pembengkakan Belanja Modal Rp418 miliar adalah pelanggaran hukum perbendaharaan.
LANGGAR UU PEMERINTAHAN DAERAH
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 65 ayat (1) huruf d
Kepala daerah wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
➜ Pergeseran APBD sepihak tanpa DPRD adalah pelanggaran kewajiban kepala daerah.
Pasal 67 huruf b dan c
Kepala daerah wajib menjaga etika pemerintahan dan melaksanakan prinsip tata kelola yang baik.
➜ Manipulasi anggaran adalah pelanggaran etika dan hukum pemerintahan daerah.
Pasal 76C
Kepala daerah dilarang menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
➜ Unsur penyalahgunaan kewenangan terpenuhi.
SEMAINDO menilai perbuatan ini memenuhi unsur:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara),
Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan karena jabatan), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
SEMAINDO secara tegas mendesak:
1. Kejaksaan Agung RI dan KPK RI mengambil alih perkara,
2. Memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap Kepala BPKAD, Sekda, Gubernur Maluku Utara, serta seluruh Pejabat Pengguna Anggaran terkait,
3. Menyita dokumen APBD, rekening, dan aset terkait untuk kepentingan pembuktian.
“APBD bukan ATM kekuasaan. Ini uang rakyat. Siapa pun yang mengacak-acaknya wajib dipenjara dan dimiskinkan,” tutup Sahrir.






