Media Pantaukorupsi.com
Gorontalo Utara, 29 Desember 2025 — Sikap dan perilaku aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan publik. Diduga seorang oknum anggota Satlantas Polres Gorontalo Utara berinisial Bripda S., yang ditugaskan sebagai pengaman Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), melakukan tindakan tidak profesional, arogan, dan bertentangan dengan fungsi pelayanan kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, saat oknum polisi tersebut secara tiba-tiba memberhentikan kendaraan seorang wartawan yang sedang bersama keluarga, termasuk anak kecil. Tindakan penghentian dilakukan secara kaget-kaget tanpa pendekatan humanis, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan rasa tertekan bagi keluarga di dalam kendaraan.

Saat dilakukan pemeriksaan, ketika wartawan tersebut hendak menyampaikan penjelasan, oknum polisi justru mengeluarkan kata-kata kasar, bersikap tidak sopan, dan melontarkan pernyataan bernada merendahkan profesi wartawan, dengan ucapan:
“Saya tidak pernah takut untuk bertindak, seorang wartawan emang kenapa kalau wartawan.”
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi pers dan mencerminkan mentalitas kekuasaan yang tidak layak dimiliki oleh seorang aparat negara, terlebih saat menjalankan tugas pengamanan keagamaan yang seharusnya menjunjung tinggi sikap ramah, sabar, dan melindungi masyarakat.

Alih-alih menciptakan rasa aman selama perayaan Natal dan Tahun Baru, tindakan oknum tersebut justru menimbulkan rasa takut, trauma psikologis, dan ketidaknyamanan, khususnya bagi anak-anak yang berada di dalam kendaraan.
Wartawan yang menjadi korban menyampaikan pernyataan tegas:
> “Kepada Bripda, jangan pernah sombong dengan jabatanmu.”
Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap aparat yang dinilai gagal memahami posisinya sebagai pelayan masyarakat, bukan penguasa jalanan.
Tindakan oknum polisi tersebut dinilai tidak memenuhi unsur sebagai aparat profesional, serta bertentangan dengan:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
2. Prinsip kemitraan Polri dan Pers, di mana wartawan adalah mitra strategis, bukan objek intimidasi.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4, yang menjamin hak masyarakat atas informasi dan transparansi aparat negara.
Masyarakat dan rekan-rekan wartawan secara tegas meminta Kapolda Gorontalo untuk segera membenahi personel di lapangan, khususnya aparat yang bertugas dalam pengamanan kegiatan keagamaan dan nasional.
“Kami adalah mitra kerja, bukan musuh,” tegas wartawan tersebut.
Publik menilai bahwa pembiaran terhadap sikap arogan aparat hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Oleh karena itu, Kapolda Gorontalo didesak untuk:
Melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap oknum yang bersangkutan
Memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan dan etika profesi
Menegaskan kembali kepada seluruh jajaran bahwa Polri adalah pelindung dan pelayan masyarakat
Rilis ini menegaskan bahwa seragam dan pangkat bukan alat untuk bersikap sewenang-wenang. Profesionalisme aparat diuji bukan saat berhadapan dengan pelaku kejahatan, tetapi saat melayani warga sipil dengan hormat dan bermartabat.
Jika tindakan seperti ini terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya citra institusi, tetapi rasa aman masyarakat itu sendiri.






