POHUWATO – Media Pantaukorupsi.com -30 Desember 2025 – Banjir yang melanda Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, mengarah pada satu simpul persoalan: aktivitas tambang di wilayah Sekang yang diduga telah mengubah bentang alam kawasan hulu. Di balik bencana ini, tersimpan persoalan serius terkait izin tambang, dokumen AMDAL, serta pengawasan pemerintah.
Berdasarkan penelusuran lapangan, kawasan hulu yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air kini menunjukkan tanda-tanda pembukaan lahan, pengerukan tanah, dan hilangnya vegetasi penahan air. Perubahan ini terjadi seiring berjalannya aktivitas pertambangan.
“Air datang sangat cepat dan langsung meluap. Sebelum ada tambang, tidak pernah separah ini,” ujar warga Hulawa.
Izin Tambang Dipertanyakan
Aktivitas tambang Sekang diduga dijalankan oleh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan melalui kewenangan pemerintah daerah dan/atau provinsi sesuai regulasi yang berlaku. Namun hingga kini, dokumen izin, luasan konsesi, serta AMDAL tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat terdampak.
Ketiadaan transparansi ini memunculkan pertanyaan mendasar:
Apakah AMDAL benar-benar disusun dan disetujui sesuai prosedur?
Apakah kewajiban pengelolaan lingkungan dan reklamasi dijalankan?
Apakah pengawasan lapangan dilakukan secara berkala atau hanya di atas kertas?
Jika AMDAL ada namun tidak dijalankan, maka pelanggaran tidak lagi bersifat administratif, melainkan dapat masuk kategori kejahatan lingkungan.
Rantai Tanggung Jawab Negara
Sorotan tidak hanya tertuju pada perusahaan tambang, tetapi juga pada rantai aktor negara:
Siapa pejabat yang menerbitkan izin?
Siapa instansi yang bertugas mengawasi?
Mengapa aktivitas tambang tetap berjalan meski dampak banjir berulang terjadi?
Dalam sistem hukum lingkungan, pembiaran oleh pejabat berwenang dapat dimaknai sebagai bagian dari tanggung jawab struktural. Negara tidak hanya bertugas memberi izin, tetapi wajib memastikan keselamatan warga.
Desakan Audit dan Penghentian
Sejumlah aktivis lingkungan menilai, penghentian sementara aktivitas tambang Sekang adalah langkah minimal yang harus dilakukan. Audit menyeluruh terhadap:
dokumen AMDAL,
peta DAS,
perubahan tutupan lahan,
serta kepatuhan izin,
harus dilakukan secara terbuka dan independen.
“Jika terbukti melanggar, izin harus dicabut. Tidak ada alasan mempertahankan tambang yang menciptakan bencana,” kata seorang pemerhati lingkungan.
Catatan Akhir
Banjir Hulawa menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan selalu memiliki alamat kebijakan. Air yang menggenangi rumah warga bukan sekadar akibat hujan, melainkan hasil dari keputusan dan pembiaran.
Tanpa transparansi izin dan ketegasan hukum, banjir akan menjadi siklus, sementara tanggung jawab terus menghilang di balik tumpukan dokumen.





