Galian Batu Diduga Tanpa Izin Beroperasi Berbulan-Bulan, Pengakuan Soal Uang dan Keterangan Aparatur Pekon Tak Sinkron

Tanggamus, pantaukorupsi.com – Aktivitas galian batu dan tanah yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Pekon Suka Merna, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, memantik keresahan warga dan sorotan publik. Kegiatan yang disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan itu dikeluhkan karena dampak lingkungan, debu, kebisingan, serta kerusakan akses jalan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aktivitas galian tersebut menggunakan alat berat dan diduga beroperasi tanpa izin dari instansi berwenang.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan masyarakat, pada Kamis, 18 Desember 2025, media ini melakukan penelusuran langsung ke lokasi galian. Di area tersebut terpantau sebuah alat berat jenis ekskavator berada di lokasi penambangan.

Meski saat itu alat berat tidak beroperasi dengan alasan cuaca hujan, keberadaannya menguatkan dugaan bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara aktif, terencana, dan berkelanjutan, bukan kegiatan insidental.

Media ini juga berupaya mengonfirmasi pemilik usaha galian yang disebut bernama Tulus. Namun hingga siang hari, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Pengawas lapangan menyampaikan bahwa pemilik usaha tidak hadir karena kondisi cuaca.

Menurut pengawas lapangan bernama Aan, pihaknya telah mencoba menghubungi Tulus melalui sambungan telepon untuk menyampaikan permintaan konfirmasi dari media, namun tidak mendapatkan respons. Upaya konfirmasi ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab.

Penelusuran kemudian dilanjutkan ke Kantor Pekon Suka Merna. Sekretaris Pekon mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait aktivitas galian batu dan tanah tersebut. Ia menyarankan agar media mengonfirmasi langsung kepada Penjabat (Pj) Kepala Pekon Suka Merna.

Saat dikonfirmasi pada hari yang sama, Pj Kepala Pekon Suka Merna menyatakan bahwa pihak pengelola galian memang pernah datang ke kantor pekon, namun sebatas bersilaturahmi. Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan atau menandatangani izin apa pun terkait kegiatan galian batu dan tanah tersebut.

Namun demikian, Pj Kepala Pekon mengakui adanya kontribusi sebesar Rp5.000 per mobil dari kendaraan yang keluar masuk lokasi galian. Ia menegaskan kontribusi tersebut bukan setoran mingguan dan menyebut bahwa uang tersebut diterima oleh Wakil Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Suka Merna, bukan oleh dirinya.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait dasar hukum, mekanisme, serta peruntukan pungutan yang dilakukan dari aktivitas galian yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Dalam penelusuran lanjutan, media kembali menemui pengawas lapangan bernama Aan. Ia mengaku hanya bertugas sebagai pengawas operasional harian.

“Saya hanya mengawasi pekerjaan. Pemilik usaha Pak Tulus, orang Sukaharjo. Lahan milik warga setempat, tapi pemilik lahan tidak berada di lokasi,” ujar Aan.

Aan mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah aktivitas galian tersebut telah mengantongi izin resmi. Namun ia membenarkan adanya penyerahan uang tunai dari hasil operasional galian.

Menurut pengakuannya, kegiatan galian telah berjalan hampir empat bulan, dengan penyerahan uang dilakukan secara rutin setiap minggu.

“Setorannya mingguan. Sudah sekitar tujuh kali lebih. Kadang Rp150 ribu, kadang Rp200 ribu. Uangnya saya yang serahkan langsung. Yang menerima, Pj Kepala Pekon yang menerima langsung dari saya,” ungkapnya.

Pernyataan ini tidak sejalan dengan keterangan Pj Kepala Pekon yang menyebut tidak menerima setoran mingguan dan menyatakan bahwa penerima kontribusi adalah Wakil Ketua BHP.

Perbedaan keterangan antara pengawas lapangan dan Pj Kepala Pekon tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait siapa pihak yang sebenarnya menerima uang dari aktivitas galian batu dan tanah yang diduga tidak berizin tersebut.

Fakta adanya pungutan—baik disebut kontribusi per mobil maupun setoran mingguan—menunjukkan adanya aliran uang dari aktivitas galian, sementara dasar hukum dan mekanisme resmi pungutan tersebut belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Sebagai bagian dari asas keberimbangan, media ini telah berupaya mengonfirmasi Wakil Ketua BHP Pekon Suka Merna berinisial W. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon tidak diangkat dan pesan WhatsApp belum dibalas, meskipun status akun terpantau aktif.

Berdasarkan fakta lapangan yang terungkap—keberadaan alat berat, dugaan ketiadaan izin, adanya pungutan uang, serta konflik keterangan antar pihak—aktivitas galian tersebut, jika terbukti secara hukum, dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas ESDM Provinsi Lampung, Inspektorat, Satpol PP, serta Satgas Saber Pungli untuk turun ke lokasi, memeriksa legalitas aktivitas galian, mengklarifikasi perbedaan keterangan antar pihak, serta menelusuri pungutan uang yang diduga tidak memiliki dasar hukum.

Media ini menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, serta akan melanjutkan penelusuran sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Laporan: Romli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *