Tanggamus, pantaukorupsi.com – Persoalan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Kali Bening, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, kembali menjadi sorotan. Dugaan ketidakjelasan legalitas kepengurusan serta minimnya transparansi pengelolaan BUMDes dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Isu tersebut mencuat setelah sejumlah warga Pekon Kali Bening menyampaikan keluhan kepada awak media terkait pengelolaan BUMDes yang dinilai tidak terbuka dan tidak pernah disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat.
Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun pada Selasa, 3 Februari 2026, masyarakat mengaku tidak mengetahui secara pasti struktur kepengurusan, mekanisme pengelolaan, hingga penggunaan dana BUMDes. Informasi tersebut, menurut warga, hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media melakukan penelusuran lapangan serta mengonfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan BUMDes Pekon Kali Bening.
Dalam keterangannya kepada awak media, SK yang disebut-sebut sebagai Ketua BUMDes Pekon Kali Bening membenarkan bahwa dirinya pernah ditunjuk oleh Kepala Pekon untuk menjabat sebagai Ketua BUMDes sekitar Agustus 2025.
“Benar, saya ditunjuk oleh Kepala Pekon sebagai Ketua BUMDes. Namun tidak lama setelah dana BUMDes keluar, saya mengundurkan diri karena adanya tuntutan dari suami saya. Selama menjabat, saya tidak mengetahui dan tidak mengurus masalah uang BUMDes tersebut,” ujar SK.
Sementara itu, Kepala Pekon Kali Bening, Eko Ari Wibowo, saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 2 Februari 2026, membenarkan bahwa penunjukan SK sebagai Ketua BUMDes dilakukan langsung olehnya.
“Benar, Ketua BUMDes atas nama SK itu saya yang menunjuk, saat yang bersangkutan sedang bekerja di rumah saya,” kata Eko Ari Wibowo.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Kali Bening. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler pada Selasa, 3 Februari 2026, Ketua BHP menegaskan bahwa kepengurusan BUMDes yang diketuai oleh SK belum pernah ditetapkan secara resmi.
Ketua BHP menyatakan hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima, membahas, maupun menyetujui struktur kepengurusan BUMDes tersebut melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) ataupun penetapan Peraturan Desa (Perdes), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Secara kelembagaan, kepengurusan BUMDes itu belum pernah disahkan melalui Musdes dan tidak pernah ditetapkan dalam Perdes. Artinya, secara administrasi dan legalitas, belum bisa dikatakan sah,” ujar Ketua BHP.
Perbedaan keterangan dari sejumlah pihak tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait keabsahan kepengurusan BUMDes Pekon Kali Bening serta mekanisme pengelolaan dana yang telah dicairkan.
Sejumlah warga berharap pemerintah pekon dan instansi terkait segera melakukan klarifikasi terbuka serta penertiban administrasi agar pengelolaan BUMDes berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Awak media juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki keterangan tambahan guna menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas pemberitaan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 87 ayat (1) menyebutkan bahwa desa dapat mendirikan BUMDes. Pada ayat (2) ditegaskan bahwa BUMDes dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Selain itu, Pasal 24 mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Pasal 8 ayat (1) menegaskan pembentukan BUMDes wajib melalui Musyawarah Desa. Pasal 9 menyebutkan bahwa pengurus BUMDes ditetapkan melalui Musdes, bukan melalui penunjukan sepihak. Sementara Pasal 14 mewajibkan struktur organisasi BUMDes ditetapkan secara sah dan terdokumentasi.
Hal senada diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pengurus BUMDes harus memiliki legalitas, kejelasan tugas, dan tanggung jawab, serta pengelolaan keuangan BUMDes wajib dipisahkan dari keuangan desa.
Apabila dalam pengelolaan BUMDes ditemukan pelanggaran aturan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatalan kepengurusan, hingga penghentian sementara atau tetap pengelolaan BUMDes.
Selain itu, secara perdata, pihak yang terbukti merugikan keuangan desa atau BUMDes dapat dimintai penggantian kerugian. Bahkan, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3.
Laporan: Romli






