Baturaja Sumatra Selatan, Pantaukorupsi.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana, yang disertai pencurian dengan kekerasan, terhadap seorang perempuan lanjut usia, bernama Kristina (80), warga Jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Rabu (28/01/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang hilang, yang diterima Polda Sumsel pada 19 Januari 2026, setelah korban tidak lagi dapat dihubungi oleh pihak keluarga selama beberapa hari.
Korban diketahui meninggalkan rumah diri hari Rabu 14 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, dengan mengendarai mobil Mitsubishi Mirage warna merah, dan membawa satu unit telepon genggam. Sekitar pukul 04.15 WIB, korban sempat menghubungi keluarganya, dan menyampaikan berada di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah itu, korban tidak lagi dapat dihubungi hingga akhirnya dilaporkan hilang.
Penyelidikan intensif dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel, dengan melibatkan sejumlah satuan wilayah. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil melacak keberadaan telepon genggam serta mobil milik korban, yang diketahui telah berpindah tangan.
Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada penetapan tiga tersangka, masing-masing berinisial YG (60) sebagai pelaku utama, SS (57) yang berperan membantu menjual mobil korban, serta JI (46) yang berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YG berpura-pura meminta korban mengantarkannya ke kawasan Sukabangun. Setibanya di lokasi, tersangka menjerat leher korban menggunakan tali tambang hingga meninggal dunia. Jasad korban kemudian dibuang dan dibakar di area perkebunan sawit Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, guna menghilangkan jejak kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan sisa tulang belulang yang diduga milik korban, serta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, mobil korban beserta dokumen kendaraan, telepon genggam, uang tunai hasil penjualan mobil sebesar Rp53 juta, serta barang-barang yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 atau Pasal 459 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, serta Pasal 591 KUHP terkait penadahan.
Polisi menegaskan, pengembangan perkara masih terus dilakukan, untuk mengungkap peran dan motif masing-masing tersangka secara menyeluruh.
Reporter: Eka Belangkon PNJ.






