Landak, pantaukorupsi.com – Warga Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menutup akses Jalan Pahauman–Saham selama kurang lebih delapan jam pada Sabtu (10/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas ambruknya Jembatan Air Dangawan yang berada di Dusun Tolong.
Menurut keterangan warga setempat, jembatan tersebut mengalami kerusakan parah hingga tidak dapat dilalui kendaraan. Informasi ini diterima redaksi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.
Warga menduga ambruknya jembatan tersebut disebabkan oleh aktivitas angkutan berat, termasuk puluhan dump truk bermuatan sawit serta kendaraan proyek pembangunan yang melintas setiap hari menuju kawasan PT Gemilang Sawit Kencana (GSK) yang berlokasi di Dusun Pancur, Desa Kumpang Tengah, Kecamatan Sebangki.
Salah seorang warga menyebutkan, pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, dua unit truk tronton dan puluhan truk bermuatan berat melintas di jalur tersebut. Bahkan, kontainer juga dilaporkan ikut melintas meski diduga melebihi kapasitas standar jalan kabupaten.
“Jika muatan kendaraan mencapai 20 ton, maka jalan dan jembatan seharusnya dibangun dengan kekuatan yang sesuai standar,” ujar warga.
Warga juga menyampaikan bahwa perbaikan sementara terhadap jembatan memang telah dilakukan, namun dinilai terlambat dan belum menyelesaikan persoalan utama. Selain jembatan, kerusakan parah juga terjadi di sepanjang ruas Jalan Pahauman–Saham yang dipenuhi lubang.
Masyarakat mengaku telah menempuh jalur musyawarah sebelumnya, namun tindakan nyata baru dilakukan setelah jembatan benar-benar ambruk. Warga berharap perbaikan dilakukan sesuai standar teknis, bukan bersifat sementara.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi pantaukorupsi.com belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PT GSK maupun Pemerintah Kabupaten Landak terkait tanggung jawab atas kerusakan jalan dan jembatan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan informasi.
Redaksi menegaskan komitmen terhadap prinsip cover both sides serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Warta: Rabudin Muhammad
Sumber: Mora (warga setempat)






