SEMAINDO DESAK KEJAKSAAN AGUNG COPOT KEJATI MALUKU UTARA: TEMUAN BPK RP9,8 MILIAR DAN DANA PEMILU RP173,8 MILIAR MENGENDAP, HUKUM DIAM!

{"source_type":"vicut","data":{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"16.3.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"OPEBDUJA-OIIY-JL9O-5W2Y-OQITN2D3J0GF","pictureId":"OPEBDUJA-OIIY-JL9O-5W2Y-OQITN2D3J0GF","capability_name":"capcut_photo_editor"},"tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"16.3.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"OPEBDUJA-OIIY-JL9O-5W2Y-OQITN2D3J0GF","pictureId":"OPEBDUJA-OIIY-JL9O-5W2Y-OQITN2D3J0GF","capability_name":"capcut_photo_editor"}"}

 

Jakarta, 10 Januari 2026 — Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat – DKI Jakarta (SEMAINDO) secara tegas dan terbuka mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Bapak Sufari, S.H., M.Hum. Desakan ini dilayangkan menyusul mandeknya penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) bernilai miliaran rupiah yang hingga kini tak kunjung diproses secara hukum.

SEMAINDO menilai, di bawah kepemimpinan Sufari, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara gagal menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam menindaklanjuti temuan strategis BPK RI terkait pengelolaan anggaran Pemilu pada KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, KPU Provinsi Maluku Utara tercatat memiliki temuan sebesar Rp8.759.136.066,36, yang meliputi belanja tanpa bukti sah, pertanggungjawaban anggaran tidak sesuai ketentuan, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak akuntabel. Temuan ini bukan dugaan liar, melainkan hasil audit resmi lembaga negara.

Lebih serius lagi, BPK RI juga mencatat belanja tidak sesuai ketentuan senilai Rp9,8 miliar, yang terdiri dari Rp1,37 miliar belanja tanpa bukti sah serta Rp329,54 juta pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa yang melanggar aturan. Namun ironisnya, hingga hari ini Kejati Maluku Utara tidak menunjukkan langkah hukum tegas, transparan, dan terukur.

SEMAINDO juga menyoroti kekacauan pengelolaan anggaran Pemilu. Pada Tahun Anggaran 2023, dari total anggaran Rp250,5 miliar, terdapat Rp26,37 miliar yang tidak terserap. Sementara pada Semester I Tahun 2024, dari total Rp320,4 miliar, realisasi belanja hanya Rp172,96 miliar, menyisakan Rp147,44 miliar dana mengendap tanpa kejelasan.

Secara kumulatif, sepanjang 2023 hingga Semester I 2024, dana Pemilu yang tidak terserap mencapai Rp173,81 miliar. Bagi SEMAINDO, angka ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi kegagalan pengawasan dan pembiaran sistematis yang seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum.

Ketua Umum SEMAINDO Halmahera Barat – DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa temuan BPK RI adalah pintu masuk wajib penegakan hukum, bukan dokumen pajangan yang dibiarkan mengendap.

> “Ketika temuan BPK RI mencapai Rp8,75 miliar, ditambah belanja tidak sesuai ketentuan Rp9,8 miliar, serta dana Pemilu Rp173,8 miliar yang mengendap, tetapi Kejati Maluku Utara di bawah Bapak Sufari tidak menunjukkan progres hukum yang jelas, maka publik wajar menilai ada pembiaran serius,” tegas Sahrir.

Menurutnya, diamnya Kejati Maluku Utara bukan sekadar kelalaian, melainkan telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan dan menciptakan kesan berbahaya bahwa dugaan korupsi di daerah bisa berhenti tanpa konsekuensi hukum.

Atas dasar itu, SEMAINDO MENUNTUT:

1. Kejaksaan Agung RI segera mencopot Kejati Maluku Utara, Sufari, S.H., M.Hum.

2. Kejagung mengambil alih langsung penanganan seluruh perkara dugaan korupsi yang mandek

3. Pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Pemilu di KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Halmahera Selatan, dan KPU Tidore Kepulauan

4. Penetapan langkah hukum yang transparan dan dapat diuji publik

 

SEMAINDO menegaskan, jika Kejaksaan Agung RI tetap membiarkan kondisi ini, maka publik berhak menyimpulkan bahwa penegakan hukum di Maluku Utara sedang kehilangan wibawa dan keberpihakan kepada rakyat.

> “Setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Jika Kejati Maluku Utara gagal menjalankan mandatnya, maka Kejaksaan Agung RI harus turun tangan dan membersihkan institusinya sendiri,” tutup Sahrir Jamsin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *