Puluhan Jurnalis Ikuti Diskusi Keterbukaan Informasi Publik di RSUD Dr. Iskak Tulungagung

banner 468x60

PantauKorupsi.com, Tulungagung — Belasan hingga puluhan wartawan dari berbagai organisasi media menghadiri kegiatan Diskusi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bersama jajaran manajemen RSUD Dr. Iskak Tulungagung, pada Rabu (29/10/2025). Agenda ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara pihak rumah sakit dan media massa dalam mewujudkan transparansi layanan publik serta peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Acara yang berlangsung di aula utama rumah sakit ini menghadirkan pemaparan tentang mekanisme layanan pengaduan dan penanganannya melalui tim Handling Komplain yang menjadi garda depan dalam menampung aspirasi masyarakat.

Diskusi dipimpin oleh Plt. Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Dr. Iskak, Dr. Desi Lusiana Wardhani, SKM., M.Kes., yang menegaskan komitmen rumah sakit dalam menciptakan komunikasi dua arah yang terbuka dengan publik, terutama melalui kemitraan strategis dengan media.

“Kami sangat menghargai kritik dan saran sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan layanan. Media berperan penting dalam menjembatani informasi sekaligus menyuarakan kebutuhan masyarakat,” ujar Dr. Desi.

Ia menambahkan, prinsip keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat, terlebih setelah RSUD Dr. Iskak resmi naik status menjadi rumah sakit tipe A tiga bulan terakhir.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Informasi dan Pemasaran RSUD Dr. Iskak, Trisse Hartanti, SKM., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami ingin memperkuat sinergi dengan rekan media. Melalui forum ini, kami menyampaikan perkembangan terbaru terkait pelayanan, sistem pengaduan, serta langkah-langkah perbaikan yang terus dilakukan,” jelas Trisse.

Ia juga menginformasikan bahwa rumah sakit menyediakan layanan hotline 24 jam melalui WhatsApp di nomor 0895-3811-33655, yang bisa digunakan masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, saran, maupun keluhan. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas khusus.

Dalam kesempatan itu, Penasihat Hukum RSUD Dr. Iskak, Dr. Rudi Sapulete, AKp., S.H., M.H., MBA., menegaskan bahwa keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan batasan hukum.

“Transparansi bukan berarti tanpa batas. Ada aturan yang melindungi privasi pasien dan tenaga kesehatan, termasuk larangan mengambil foto atau video sembarangan di area rumah sakit, sesuai ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU ITE,” tegasnya.

Selain mempererat kemitraan dengan media, forum ini juga menjadi sarana refleksi internal bagi manajemen RSUD Dr. Iskak dalam menjaga etika pelayanan dan melindungi tenaga kesehatan.

Menutup kegiatan, Dr. Desi berpesan agar seluruh pihak ikut menjaga ketenangan dan kenyamanan tenaga medis dalam bekerja.

“Kami berharap tidak ada bentuk tekanan atau intimidasi terhadap tenaga kesehatan. Mereka telah bekerja dengan dedikasi tinggi, dan tanggung jawab kita bersama untuk melindungi mereka,” pungkasnya.

Diskusi yang berlangsung lebih dari dua jam itu berjalan interaktif dan produktif, ditandai dengan sesi tanya jawab yang antusias antara awak media dan manajemen rumah sakit. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam memperkuat budaya transparansi dan sinergi antara RSUD Dr. Iskak dengan publik demi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Tulungagung.(DAR)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *