Pemdes Hiliaurifa Tegaskan Isu Penyelewengan Dana Desa Tidak Berdasar dan Menyesatkan

Media Pantaukorupsi.com

NIAS SELATAN — Pemerintah Desa Hiliaurifa, Desa Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta sejumlah tokoh masyarakat, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab resmi atas isu dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang beredar luas di media sosial, Minggu (28/12/2025).

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak berdasar, tidak terverifikasi, serta berpotensi menyesatkan opini publik dan mencemarkan nama baik pemerintah desa.

Kepala Desa Hiliaurifa menegaskan bahwa tuduhan terkait pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2020 hingga 2024 tidak disertai bukti konkret dan bersifat tendensius. Ia menyayangkan adanya pemberitaan di media sosial yang langsung menghakimi tanpa konfirmasi dan verifikasi lapangan.

“Saya bingung dengan pemberitaan yang dialamatkan kepada saya. Tuduhan-tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak pernah dikonfirmasi secara resmi kepada kami,” ujar Kepala Desa Hiliaurifa kepada sejumlah awak media.

Ia menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran, dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa dan melibatkan BPD serta unsur masyarakat.

Kepala Desa juga menyatakan keterbukaannya untuk diperiksa dan diklarifikasi secara resmi oleh pihak berwenang.
“Kami siap membuka seluruh dokumen dan data apabila ada pihak yang ingin melakukan klarifikasi secara sah dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPD Hiliaurifa, Luruskan Dachi, membantah keras tuduhan yang menyeret nama Kepala Desa. Ia menyatakan bahwa isu yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan telah menyesatkan publik.

“Saya selaku Ketua BPD bersama seluruh anggota membantah isu tersebut. Fungsi pengawasan BPD berjalan dengan baik dan setiap penggunaan ADD dan DD selalu dibahas serta dilaporkan dalam forum resmi desa,” tegas Luruskan Dachi.

Ia juga menyayangkan adanya laporan dari oknum tertentu yang dinilai langsung menggiring opini tanpa menyertakan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran, seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini di media sosial.

Dukungan terhadap Kepala Desa juga datang dari perangkat desa dan tokoh masyarakat. Kepala Dusun I Hiliaurifa, Hiburan Dachi, menyampaikan bahwa selama kepemimpinan Kepala Desa Hiliaurifa, pemerintahan desa berjalan secara terbuka dan transparan.

“Selama beliau menjabat, kami tidak pernah melihat kepala desa bersikap tertutup. Semua kegiatan dan program selalu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Desa dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh warga, sebagai bukti bahwa anggaran digunakan untuk kepentingan publik.

Melalui klarifikasi dan hak jawab ini, Pemerintah Desa Hiliaurifa bersama BPD dan tokoh masyarakat mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Mereka juga meminta seluruh pihak untuk menjunjung tinggi etika, asas praduga tak bersalah, serta menempuh jalur hukum yang benar demi menjaga kondusivitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *