KOTA PEKALONGAN, pantaukorupsi.com– PLN UP3 Pekalongan telah menuntaskan pemasangan sambungan listrik untuk Robby Irham Syamputra (29), seorang pelaku UMKM di Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat. Proses pemasangan ini dilakukan setelah digelarnya audiensi antara perwakilan warga, pengacara, serta sejumlah organisasi masyarakat dan LSM di kantor PLN UP3 Pekalongan pada Jumat (14/11/2025).
Robby mengungkapkan rasa lega karena persoalan yang sebelumnya tersendat hampir satu tahun akhirnya mendapatkan kejelasan.
“Alhamdulillah, sambungan listrik sudah terpasang siang tadi dan hanya menunggu penyalaan besok. Semoga saya bisa bekerja dengan lancar dan aman,” ujarnya, Senin (17/11/25).
LSM Pertanyakan Surat Larangan dari Kelurahan
Di sisi lain, Ketua LSM Robin Hood 23, M Arif, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kelurahan Pringrejo untuk meminta penjelasan terkait adanya surat larangan pemasangan listrik di tempat usaha Robby. Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk mengetahui alasan diterbitkannya surat tersebut.
“Kami ingin mengetahui maksud dan tujuan surat yang ditujukan kepada PLN itu. Hal ini akan kami dalami,” kata Arif.
Ormas Probojoyo Akan Minta Penjelasan Kelurahan
Ketua Ormas Probojoyo, Agus Semut, turut memberikan apresiasi kepada PLN karena telah melanjutkan proses pemasangan sambungan listrik meski ada kendala administratif sebelumnya.
“Terima kasih kepada PLN karena panel dan perlengkapan sudah terpasang meskipun belum menyala. Besok kami akan meminta klarifikasi dari kelurahan mengenai alasan dikirimkannya surat yang menyebabkan Pak Robby sempat tidak bisa memasang listrik,” ujar Agus.
Sebelumnya, Manager PLN Pekalongan Kota, Rahmat Taupik, menjelaskan bahwa uang Rp2 juta yang dibayarkan Robby tidak tercatat dalam sistem PLN. Setelah ditelusuri, dana tersebut diterima oleh seseorang bernama Fendi yang disebut sebagai tenaga ahli daya namun tidak memiliki kewenangan resmi dari PLN.
“Orang tersebut bukan pegawai PLN dan tidak memiliki legalitas. Kami meminta agar uang itu dikembalikan kepada pelanggan,” tegas Rahmat.
Terkendala Surat Keberatan Kelurahan
Rahmat menuturkan bahwa pemasangan jaringan listrik sempat tertahan karena adanya surat keberatan dari kelurahan mengenai status lokasi usaha Robby. Sebagai BUMN, PLN harus menghormati keputusan otoritas wilayah.
“Kami tidak dapat mengabaikan surat keberatan tersebut. Namun, kami sudah menyiapkan solusi agar pemasangan tetap bisa dilakukan,” jelasnya.
PLN kemudian menawarkan alternatif berupa pemasangan sambungan listrik lebih dahulu, sembari mengirimkan surat kepada Kelurahan Pringrejo. Surat tersebut akan menegaskan bahwa seluruh berkas pelanggan telah lengkap, sekaligus menyatakan kesediaan PLN untuk mencabut sambungan jika di kemudian hari muncul keputusan hukum atau instruksi resmi dari instansi berwenang.
Pantaukorupsi.com
Editor: Wawang Bagus W.






