PONTIANAK – Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kota Pontianak.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat tersebut mengangkat tema “Transformasi Layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum Menuju Pelayanan Prima di Kalimantan Barat.” Rakor ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, turut dilaksanakan penandatanganan addendum Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Kesepakatan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan efektivitas pelayanan hukum di seluruh daerah di Kalbar.
Selain itu, dilakukan pula Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan 36 perguruan tinggi di Kalimantan Barat sebagai bentuk penguatan kolaborasi dalam bidang pendidikan, pelayanan hukum, serta pembangunan daerah berbasis sumber daya manusia yang unggul.
Momentum penting lainnya dalam rakor tersebut adalah penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual terhadap karya budaya daerah Kabupaten Sambas, yakni lagu daerah “Ca’ Uncang” dan “Cik Cik Periuk”.
Sertifikat tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum atas warisan budaya daerah sekaligus upaya menjaga dan melestarikan identitas budaya masyarakat Sambas.
Bupati Satono menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam mendorong transformasi pelayanan hukum yang lebih modern, cepat, dan berkualitas.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual terhadap budaya daerah merupakan bagian penting dalam menjaga nilai-nilai tradisi agar tetap lestari dan memiliki kepastian hukum.
“Pemerintah Kabupaten Sambas mendukung penuh peningkatan pelayanan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual daerah. Ini menjadi langkah strategis dalam menjaga budaya lokal sekaligus memperkuat identitas daerah di tengah perkembangan zaman,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta pelayanan hukum yang semakin prima, profesional, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kalimantan Barat.






