SEMAINDO: Proyek Geothermal Telaga Ranu Bau Korupsi — James Uang Diduga Aktor Politik Penjual Ruang Hidup Rakyat, UU Tipikor Harus Ditegakan

 

Jakarta — 23 Januari 2026 – Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat DKI Jakarta (SEMAINDO) melontarkan kecaman keras terhadap Bupati Halmahera Barat James Uang, yang diduga kuat berperan sebagai aktor politik utama dalam dibukanya proyek Geothermal Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

Ketua SEMAINDO, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa proyek geothermal Telaga Ranu bukan sekadar proyek energi, melainkan keputusan politik berisiko tinggi yang berpotensi menyeret kepala daerah ke dalam jerat tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Berdasarkan peta resmi WKP, Telaga Ranu memiliki luas sekitar ±16.650 hektare dengan status Survei Rinci, mencakup kawasan hutan penyangga, daerah tangkapan air, serta wilayah ekologis vital yang menopang kehidupan masyarakat Jailolo dan sekitarnya.

  • > “James Uang bukan korban kebijakan pusat. Ia adalah aktor sadar yang menggunakan kewenangan jabatannya untuk membuka jalan investasi di atas ruang hidup rakyat. Jika keputusan ini merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat, maka indikasi pelanggaran UU Tipikor sangat nyata,” tegas Sahrir.

SEMAINDO menilai, kebijakan pembukaan proyek geothermal Telaga Ranu berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Dalam proyek ini, Kementerian ESDM RI telah menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia, anak perusahaan korporasi energi asal Amerika Serikat, sebagai pemenang lelang WKP Telaga Ranu. Bagi SEMAINDO, fakta ini memperkuat dugaan bahwa kepentingan investasi lebih diutamakan dibanding keselamatan ekologis dan hak rakyat lokal.

  • > “Alih-alih menjadi pelindung rakyat, James Uang justru berperan layaknya makelar kebijakan. Karpet merah dibentangkan untuk investor, sementara hutan, sumber air, dan masa depan masyarakat Halmahera Barat dipertaruhkan,” lanjut Sahrir.

SEMAINDO menegaskan bahwa dalih transisi energi bersih tidak boleh menjadi tameng kejahatan struktural. Energi yang dibangun di atas pembukaan hutan, pengabaian hak masyarakat adat, dan potensi konflik sosial adalah kebohongan moral dan kegagalan kepemimpinan.

Lebih jauh, SEMAINDO menyebut proyek geothermal Telaga Ranu cacat secara demokratis, karena:

Tidak adanya pelibatan masyarakat secara bermakna

Tidak terpenuhinya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC)

Tidak dibukanya dokumen kajian lingkungan secara transparan kepada publik

  • > “Jabatan itu amanah, bukan alat tawar-menawar dengan investor. Ketika seorang bupati lebih memilih modal daripada rakyatnya sendiri, maka ia layak dimintai pertanggungjawaban hukum, politik, dan moral,” tegas Sahrir.

Atas dasar itu, SEMAINDO mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan aparat penegak hukum untuk mengkaji secara serius seluruh proses kebijakan proyek geothermal Telaga Ranu, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah.

SEMAINDO memastikan akan mengawal, melawan, dan membuka fakta proyek geothermal Telaga Ranu melalui aksi unjuk rasa, konsolidasi mahasiswa, serta advokasi nasional bersama elemen rakyat Maluku Utara di Jakarta.

  • > “Sejarah Halmahera Barat akan mencatat: Telaga Ranu terancam bukan karena rakyatnya, tetapi karena keputusan politik penguasa daerah,” tutup Sahrir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *