Kabupaten Sukabumi – Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat. Seorang perempuan yang diketahui berinisial R (Ratna) mengaku menjadi korban penyebaran aib serta informasi yang diduga merugikan dirinya melalui sebuah akun di platform Facebook dan TikTok dengan nama akun “kapal api”.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, akun tersebut diduga mengunggah konten yang menyinggung serta menyebarluaskan hal-hal yang bersifat pribadi terkait korban. Konten tersebut kemudian beredar luas di media sosial sehingga berpotensi merusak nama baik korban di tengah masyarakat.
Korban berinisial R (Ratna) menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat dirugikan atas unggahan tersebut. Ia menilai tindakan menyebarkan aib dan informasi pribadi di ruang publik digital merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan telah mencemarkan nama baiknya.“Informasi yang beredar itu tidak benar dan sangat merugikan saya. Nama baik saya tercemar karena disebarkan di media sosial yang bisa diakses oleh banyak orang,” ungkapnya.
Secara hukum, tindakan menyebarkan konten yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana.
Sementara itu, dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, pelaku yang terbukti melakukan perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Selain itu, apabila terbukti terdapat unsur penyebaran informasi yang bersifat fitnah atau menyerang kehormatan seseorang, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Sejumlah pihak mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Penyebaran informasi yang belum tentu benar, terlebih yang menyangkut privasi seseorang, tidak hanya merugikan pihak lain tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi atau tanggapan resmi dari pemilik akun “kapal api” di TikTok terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut. Korban berharap pihak terkait dapat menindaklanjuti persoalan ini agar tidak semakin meluas dan memberikan efek jera bagi pihak yang diduga menyebarkan konten tersebut. ⚖️📱
Rer






