Pati, _ Media Pantaukorupsi.com Pemerintah adakan proyek terutama Proyek infrastruktur jalan seharusnya menjadi penunjang mobilitas masyarakat dan penggerak roda ekonomi daerah dengan memperhatikan mutu sehingga berfungsi bukan dalam hitungan hari dan juga dengan sistem pengerjaan swakelola diharapkan mendongkrak ekonomi warga setempat bukan sebagai ajang korupsi memperkaya segelintir orang. Proyek pembangunan aspal jalan desa Kebowan Kecamatan Winong kabupaten Pati terkesan berbanding terbalik dengan harapan tersebut, asal asalan dan patut dicurigai sebagai ajang korupsi, proyek amburadul tersebut terletak di dukuh Kebowan belakang masjid desa Kebowan, di lokasi Rt04 dan Rt 07 ,RW,01, dengan anggaran dari dana Bankeu Propinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 200 juta rupiah. Saat media klarifikasi Sekdes seakan menutupi praktek kotor dan menganggap hal biasa. (13/09)25
Dari pantauan awak media proyek tersebut dipihak ketigakan atau diborongkan, salah satu fungsi guna mendongkrak perekonomian warga setempat namun justru diborongkan pihak ke tiga. Pengakuan dari Sekdes desa Kebowan, waktu diklarifikasi di balai desa Kebowan, Sekdes mengatakan proyek tersebut dari aspirasi dewan dari partai Golongan Karya, “Proyek aspirasi dari bapak Japrek Kayen, Partai golkar Pak,” Ungkapnya singkat seakan ada praktek kebobrokan yang ditutupi. Menurut keterangannya di papan kegiatan proyek tersebut dari RT 04, RT 07, RW 01. dan sampai di RT 07,RW,01, panjang,p,48,00,m,luas,3,50,cm, lanjut dari RT sebelah,panjang ,335,00,m,luas 2,50, cm, proyek tersebut bunyi aspal latasir tebal ,1,5 Cm.
Hasil penelusuran ternyata ketebalan tidak sampai 1,50 cm tersebut,pekerjaan pengaspalan tanpa pakai sprayer untuk menguatkan aspal sehingga daya tempel matrial tersebut kurang, banyak yang sudah terkelupas meski baru selesai beberapa hari. Dari pengakuan Sekdes desa Kebowan mengatakan bahwa proyek tersebut akan diperbaiki setelah adanya monev dari pihak yang berwenang setempat, setelah ada monitoring untuk diperbaiki baru akan diperbaiki proyek tersebut. Mudahnya suatu kesalahan jika diketahui baru diperbaiki dan jika tidak ada yang menyuruh memperbaiki maka akan dibiarkan, lalu di mana lembaga pengawasan?, apakah memang sudah menjadi hal biasa praktek kong kalikong antar pemangku kepentingan?. /Tim






