ULTIMATUM 3×24 JAM UNTUK POLRES MINAHASA: TANGKAP BILLY ATAU LAPORKAN KE MABES POLRI—MAFIA SOLAR ILEGAL DI TONDANO JANGAN DILINDUNGI

 

Minahasa, 25 Januari 2026 – Lokasi Dugaan Gudang BBM Solar Ilegal:
Titik Koordinat: Lokasi Gudang Tondano
Alamat: Desa Watulambot, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara

Kesabaran publik dinyatakan habis. Penemuan dugaan gudang penampungan BBM solar subsidi ilegal di Tondano, Minahasa, merupakan bukti awal serius yang tidak boleh dihentikan hanya karena gudang keburu kosong saat penggerebekan.

Beberapa hari lalu, awak media telah mengonfirmasi langsung melalui WhatsApp kepada Kanit Tipiter Polres Minahasa terkait gudang tersebut. Dalam keterangannya, Kanit menyampaikan bahwa gudang sudah tidak ada di lokasi, serta meminta agar ke depan media tidak langsung memberitakan temuan serupa dan diminta menghubungi beliau terlebih dahulu agar dilakukan penggerebekan bersama.

Kanit Tipiter juga menyatakan secara tegas:
“Saya akan tangkap pelakunya dan akan dipenjarakan.”

Pernyataan ini adalah janji terbuka kepada publik—dan janji itu kini ditagih.

Dengan adanya alamat jelas, titik lokasi, kronologi, dan bukti awal, maka Polres Minahasa tidak memiliki alasan untuk diam. Penegakan hukum tidak bergantung pada keberadaan barang di lokasi semata, tetapi pada rangkaian peristiwa pidana dan alat bukti yang telah diketahui.

Masyarakat SECARA TEGAS MENYAMPAIKAN ULTIMATUM 3×24 JAM kepada Polres Minahasa:

1. Segera proses hukum dan lakukan penindakan terhadap Billy, yang disebut-sebut sebagai pelaku penimbunan/penampungan BBM solar ilegal (dalam dugaan);

2. Jangan menghentikan perkara hanya karena gudang kosong—bukti awal sudah ada dan wajib ditindaklanjuti;

3. Tidak boleh ada komunikasi, kompromi, atau pembicaraan di balik layar dengan pihak yang diduga terlibat;

4. Buktikan janji Kanit Tipiter dengan tindakan nyata, bukan pernyataan normatif.

Hingga rilis ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Billy melalui WhatsApp tidak mendapatkan respons, yang semakin memperkuat dugaan publik bahwa yang bersangkutan menghindari klarifikasi dan pertanggungjawaban.

Di tengah kondisi ini, muncul pertanyaan keras yang tak bisa dihindari:

Ada apa dengan Polres Minahasa?

Mengapa setelah lokasi dan bukti awal terungkap, penindakan belum terlihat?

Apakah benar ada dugaan bekingan kuat sehingga perkara ini terkesan “aman”?

PERINGATAN TERBUKA:
Apabila dalam 3×24 jam tidak ada langkah hukum yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka media dan masyarakat akan menyurat dan melaporkan secara resmi ke Mabes Polri, termasuk Divpropam, terkait dugaan pembiaran terhadap mafia penimbun BBM solar ilegal di wilayah Minahasa–Tondano.

BBM solar subsidi adalah hak rakyat, bukan ladang mafia.
Setiap pembiaran adalah kejahatan struktural.

Tangkap pelakunya jika terbukti.
Penjarakan sesuai hukum.
Jangan biarkan hukum kalah oleh mafia solar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *