Pontianak | pantaukorupsi.com-
Selasa, 10 Februari 2026 – Kalimantan Barat
Nama seorang Wakil Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Pontianak mencuat di tengah dugaan maraknya aktivitas rumah judi yang disebut-sebut beroperasi di sejumlah titik di Kota Pontianak. Informasi yang berkembang di masyarakat tersebut memicu desakan publik agar Polda Kalimantan Barat bertindak tegas dan transparan dalam menegakkan hukum.
Aktivitas perjudian yang diduga berlangsung secara terbuka itu dinilai semakin meresahkan warga. Sejumlah masyarakat menyebut praktik tersebut telah berjalan cukup lama, bahkan terkesan tanpa penindakan berarti dari aparat penegak hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan supremasi hukum di daerah.
Berdasarkan penelusuran tim awak media di lapangan, warga di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian mengaku aktivitas tersebut kerap ramai, khususnya pada malam hari.
“Sudah lama beroperasi, hampir tiap malam ramai. Tapi anehnya tidak pernah ada penindakan. Kami sebagai warga jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tim awak media juga telah mengantongi dokumentasi berupa foto dan video, serta hasil wawancara dengan sejumlah warga yang memperkuat dugaan adanya aktivitas perjudian di beberapa ruko di wilayah Kota Pontianak.
Di tengah keresahan warga tersebut, nama Wakil Ketua PSI Pontianak disebut-sebut oleh masyarakat memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun perlindungan (backing) lokasi yang diduga menjadi rumah judi.
Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat dibuktikan secara hukum, serta belum ada pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Atas kondisi ini, masyarakat mendesak Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolresta Pontianak agar tidak tutup mata serta segera melakukan langkah penegakan hukum yang tegas, terukur, dan profesional terhadap seluruh bentuk praktik perjudian, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan.
Warga menilai, pembiaran terhadap praktik perjudian tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berpotensi merusak moral sosial, memicu tindak kriminal lanjutan, serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Tipikor Investigasi News.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat kepolisian serta pihak yang namanya disebut-sebut dalam informasi yang beredar di masyarakat.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan demi keberimbangan dan akurasi informasi.
Sumber: Warga setempat
Penanggung Jawab Humas Kalbar: Rabudin Muhammad






