Baturaja Sumatra Selatan, Pantaukorupsi.com – Dalam rangka menciptakan iklim pendidikan yang lebih kondusif serta menyikapi kegiatan akhir tahun ajaran, Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.7.5/549/V/XV/2026 tentang pelaksanaan kegiatan kelulusan di lingkungan satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten OKU, Selasa (21/4/2026).
Surat edaran yang bersifat penting tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan akhir tahun, khususnya yang berkaitan dengan kelulusan peserta didik.
Adapun ketentuan yang disampaikan dalam surat edaran tersebut sebagai berikut:
– Satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk acara perpisahan siswa akhir jenjang.
– Kegiatan perpisahan siswa akhir jenjang cukup dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing.
-Rangkaian acara perpisahan akhir jenjang harus mengandung nilai edukasi serta tidak boleh menampilkan kegiatan yang melanggar norma dan etika.
Bagi satuan pendidikan yang telah membuat rencana acara yang bertentangan dengan poin 1, 2, dan 3 di atas, diminta untuk membatalkan kegiatan tersebut.
Dinas Pendidikan Kabupaten OKU berharap seluruh kepala satuan pendidikan dapat menjadikan surat edaran ini sebagai acuan dalam menyelenggarakan kegiatan kelulusan secara sederhana, tidak memberatkan orang tua maupun siswa, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai esensial dalam pendidikan.
Dengan demikian, diharapkan kegiatan akhir tahun ajaran dapat berjalan dengan tertib, efisien, dan tetap memberikan makna positif bagi seluruh warga sekolah, khususnya peserta didik.
Reporter: Eka Belangkon PNJ.






