Bitung, 14 Februari 2026 – Kerukunan Keluarga Indonesia Gorontalo (KKIG) Kota Bitung menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pranomo, dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan ATS, mantan oknum Direktur Utama Bangun Bitung, dengan nilai dugaan kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul langkah penegakan hukum berupa penjemputan terhadap ATS oleh Kejaksaan Negeri Bitung sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. KKIG menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen kuat Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Perwakilan Ketua KKIG Kota Bitung, Irfan Frantigo, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Bitung yang dinilai berani dan tegas dalam menangani perkara korupsi tanpa pandang bulu.

- “Kami dari KKIG Kota Bitung mendukung penuh langkah Kepala Kejaksaan Negeri Bitung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas Irfan Frantigo.
Ia menambahkan, KKIG menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun demikian, KKIG menilai upaya pemberantasan korupsi harus terus didukung oleh seluruh elemen masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keuangan negara.
- “Korupsi adalah musuh bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,” lanjutnya.
KKIG Kota Bitung berharap penanganan kasus ini dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di daerah serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan kewenangan.
Organisasi kemasyarakatan tersebut juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif serta mendukung aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






