Pontianak, pantaukorupsi.com – Minggu, 8 Maret 2026 || Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang perempuan yang disebut sebagai istri oknum anggota kepolisian di Kalimantan Barat kini menjadi sorotan publik. Keputusan Satreskrim Polresta Pontianak menghentikan perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) memicu kekecewaan pelapor yang mengaku mengalami kerugian dalam transaksi pinjaman uang.
Perkara tersebut dilaporkan oleh seorang pedagang sayur yang mengaku dipinjam uang dengan janji tertentu oleh terlapor. Namun setelah proses klarifikasi berjalan, kasus itu justru dihentikan melalui SP3, sehingga menimbulkan pertanyaan dari pihak pelapor mengenai transparansi dan dasar pertimbangan penyidik.
Dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa sebelumnya Polresta Pontianak telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pelapor dengan nomor B/2500/XII/RES.1.11/2025/RESKRIM, yang merujuk pada laporan pengaduan masyarakat Nomor 288/VII/2025 tertanggal 4 Juni 2025. Klarifikasi tersebut dijadwalkan pada 17 Desember 2025 di Ruang Unit 2 Ekonomi Satreskrim Polresta Pontianak.
Namun dalam perkembangan berikutnya, penyidik menerbitkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor B/391/II/RES.1.11/2026/Satreskrim, yang menyatakan penghentian penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H, menyampaikan pihaknya mempertanyakan penerbitan SP3 tersebut. Ia menilai penghentian perkara patut diuji kembali melalui mekanisme gelar perkara khusus guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Menurutnya, Pasal 109 ayat (2) KUHAP memang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau perkara dihentikan demi hukum. Namun dalam kasus kliennya, ia menilai terdapat sejumlah unsur awal yang dinilai cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Dalam laporan klien kami terdapat minimal satu alat bukti serta dua saksi yang diajukan. Bahkan salah satu saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Karena itu kami menilai perkara ini setidaknya layak diuji lebih lanjut melalui tahapan penyidikan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa substansi laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP maupun ketentuan dalam KUHP baru terkait perbuatan menipu dengan menggunakan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Di sisi lain, polemik ini turut memunculkan perhatian publik karena terlapor disebut memiliki hubungan keluarga dengan anggota kepolisian. Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran adanya potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara, meskipun hal tersebut masih merupakan dugaan yang memerlukan klarifikasi resmi dari institusi terkait.
Dalam sistem penegakan hukum di tubuh kepolisian, setiap dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan atau penyidikan dapat menjadi objek evaluasi internal.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang membuka ruang pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran etika profesi.
Selain itu, sejumlah pemerhati hukum menilai bahwa penerbitan SP3 pada tahap awal perkara kerap menimbulkan persepsi negatif di masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang transparan.
Karena itu, pengawasan berjenjang dari tingkat kepolisian daerah dinilai penting guna memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan akuntabel.
Atas dasar itu, muncul dorongan dari berbagai pihak agar Polda Kalimantan Barat melakukan pengawasan atau evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut. Langkah ini dipandang penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi pelapor, keputusan penghentian perkara tersebut tidak hanya menyangkut kerugian materiil, tetapi juga harapan akan adanya keadilan. Karena itu, melalui kuasa hukumnya, ia berencana menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk permohonan gelar perkara khusus guna menguji kembali dasar penghentian penyelidikan tersebut.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi, keterangan kuasa hukum pelapor, serta penelusuran data yang dilakukan redaksi. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi pantaukorupsi.com masih membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini sebagai bagian dari komitmen menyajikan informasi yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Warta Nasional: Rabudin Muhammad
Sumber: Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.






