Propam Polda Stop Kasus Penyalahgunaan Wewenang. LIBAPAN Kalbar Siap Lanjut Ketingkat Atas

Kalbar,Penghentian kasus pelanggaran kode etik terhadap Kompol Yoan Febriawan, oleh Propam Polda Kalimantan Barat, menimbulkankan berbagai spekulasi tanggapan dilingkaran masyarakat.

Ketua Libapan Kalbar mengaku tidak terlalu heran dengan kondisi tersebut. Bahkan ia biasa saja ketika mengetahui kalau kasus penyalahgunaan wewenang oleh Kompol Yoan Febriawan terkait dugaan pencurian bauksit milik ANTAM dihentikan Propam Polda Kalbar.

” Kami tidak terkejut setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) soal penghentian perkara itu. Bahkan Ini momentum untuk membawa masalah tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, ” tegas S. Febyan Barbaro.

Kita, katanya Justru senang, karena ada entri poin untuk membawa kasus ini ke level pusat dan bisa blow up lagi jadi lebih besar hingga meluas kemana-mana.

Menurut Febyan, sebenarnya Tim Unit 2 Subbidpaminal Bidpropam Polda Kalbar telah bekerja maksimal dalam proses penyelidikan. Namun karna adanya intervensi pimpinan yang ikut mempengaruhi arah penanganan perkara, akhirnya muncul hambatan-hambatan yang sangat signifikan.

“ Kita menyadari teman-teman di Unit 2 Subbidpaminal sudah sangat maksimal, namun memang intervensi pimpinan sejak awal menjadi kendala utama, walau alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sudah lebih dari cukup,” terangnya.

LI BAPAN juga menyoroti kronologi waktu yang dianggap tidak sinkron. Disebutkan penghentian perkara dilakukan dengan alasan kurangnya alat bukti. sementara pada periode yang sama, terjadi eskalasi penegakan hukum oleh instansi lain.

“ Pemberhentian kasus ini tanggal 28 Februari 2026 dengan alasan kurangnya alat bukti. Namun pada 6 Februari 2026 Satgas PKH turun ke lokasi untuk memasang plank segel, dan sehari setelahnya Ditjen Gakkum ESDM menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Tentu ini menjadi pertanyaan masyarakat, APH mana yang tidak benar dan bisa dipercaya, ” terangnya.

Febyan angkat jempol dengan langkah Ditjen Gakkum ESDM yang menjadi indikator kuat bahwa negara melihat adanya indikasi tindak pidana serius. Makanya
perubahan proses penyelidikan ke penyidikan menunjukkan keyakinan hukum adanya peristiwa pidana.

“ Secara prinsip, penyelidikan mencari peristiwa pidana, sedangkan penyidikan mencari bukti dan tersangka. Ketika status dinaikkan, artinya negara sudah melihat indikasi kuat tindak pidana dan fokusnya berubah pada siapa pelaku serta bagaimana pembuktiannya,” paparnya.

Ia menambahkan, dalam tahap penyidikan biasanya akan diikuti dengan penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, hingga pemanggilan saksi secara resmi.

Berangkat dari dasar itulah, LI BAPAN Kalbar akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan pencurian bauksit hingga tuntas. Organisasi ini juga mengklaim telah membongkar peristiwa tersebut sejak awal kendati harus menghadapi banyak halangan.

“ Komitmen kami tetap mengawal proses hukum sampai tuntas sesuai fakta dan hukum acara, termasuk siap mengambil langkah-langkah lebih lanjut terkait peristiwa tersebut, ” janjinya mantap.(007/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *