KETAPANG –21 juli 2026 Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan Matan Hilir Selatan (MHS) Km 26, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas tersebut diduga kembali berlangsung dan memicu keresahan masyarakat karena dinilai dilakukan secara terbuka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, aktivitas penambangan diduga berlangsung di sejumlah titik dengan menggunakan alat berat, meskipun di lokasi masih terdapat papan larangan aktivitas pertambangan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar proses penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aktivitas PETI tidak hanya dipandang sebagai persoalan pelanggaran administrasi atau perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Penggunaan alat berat dan aktivitas pengolahan emas dikhawatirkan memicu kerusakan bentang alam, sedimentasi sungai, hilangnya kawasan resapan air, serta potensi pencemaran lingkungan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian ekosistem.
Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat karena lokasi yang disebut sebagai tempat aktivitas tambang diduga berada tidak jauh dari kawasan permukiman dan fasilitas pendidikan.
Warga menilai persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta masa depan generasi yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan dikenai denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila dalam prosesnya terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 98 dan Pasal 99 yang mengatur mengenai tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan yang membuktikan adanya tindak pidana ataupun keterlibatan pihak tertentu.
Seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap Polres Ketapang, pemerintah daerah, dinas teknis terkait, serta instansi pengawas lingkungan segera melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh.
Penegakan hukum yang cepat, objektif, profesional, dan transparan dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga wibawa hukum, melindungi kelestarian lingkungan, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Hingga berita ini dipublikasikan, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi ini, sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Tim Investigasi…






