Bitung, Pada 14 Februari 2026 — Dugaan praktik distribusi Bio Solar ilegal ke kapal ikan KM Saparua 22 di Dermaga Sari Cakalang tidak lagi sekadar isu. Polanya jelas: ada gudang pemasok di Kema 1 Jaga 8, ada truk tangki yang rutin keluar-masuk, ada penjual lapangan berinisial B yang aktif menyalurkan. (17/02/2026)
Ini bukan transaksi sembunyi-sembunyi. Ini aktivitas yang berjalan dengan ritme, jalur, dan sistem. Jika benar tanpa izin resmi, maka ini dugaan kejahatan distribusi BBM terorganisir.

Lebih serius lagi, muncul dugaan upaya pemberian uang kepada wartawan setelah aktivitas bongkar muat berlangsung. Jika terbukti, ini bukan hanya soal Solar ilegal, tetapi juga dugaan percobaan membungkam kontrol publik.
Kecaman keras disampaikan Ato Tamila, Divisi Investigasi Gadapaksi Indonesia:

- > “Kalau gudang aktif, truk berjalan, dan distribusi rutin, itu bukan kerja satu orang. Itu jaringan. Aparat tidak boleh ragu. Segel gudang, sita truk, periksa penjual, dan kejar siapa pengendali di belakangnya. Jika tidak, publik berhak bertanya: ada apa di balik pembiaran ini?”
Menurut Ato, praktik BBM ilegal bukan pelanggaran kecil. Negara dirugikan, distribusi resmi terganggu, dan hukum dipertaruhkan. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sopir atau penjual lapangan.

Kasus ini berpotensi melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana serius jika unsur ilegal terbukti.
Tekanan publik kini mengarah ke aparat penegak hukum di Bitung.
Berani membongkar sampai ke akar, atau membiarkan jaringan ini terus berjalan?

Hukum sedang diuji. Dan publik mengawasi.
(L.I.79)






