Diduga Intimidasi Wali Kota di Kantor Resmi, Ketua DPD Gadapaksi Desak Proses Hukum! KUHP Baru Ancam Hukuman Tegas

 

Bitung, Pantaukorupsi.com –  24 Februari 2026 – Dugaan tindakan intimidasi oleh seorang oknum yang disebut bertindak layaknya preman di lingkungan Kantor Wali Kota Bitung memantik reaksi keras dari berbagai kalangan.

Informasi yang beredar menyebutkan, oknum tersebut diduga masuk ke kantor resmi pemerintahan, mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada wali kota, bahkan disebut-sebut nyaris melakukan tindakan fisik serta mencoba mendikte kebijakan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Gadapaksi Sulut, Ato Tamila, angkat suara dengan pernyataan tegas.

“Jika benar terjadi intimidasi terhadap kepala daerah di kantor pemerintahan, ini sudah masuk kategori perbuatan pidana. Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum dan bertindak seolah-olah lebih tinggi dari institusi negara,” tegas Ato Tamila.

Ia menekankan bahwa dalam KUHP terbaru, setiap bentuk ancaman kekerasan, pemaksaan, maupun intimidasi terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas dapat dijerat pidana. Perbuatan mengancam dengan kekerasan atau memaksa seseorang untuk memenuhi kehendak tertentu memiliki konsekuensi hukum berupa ancaman penjara, tergantung pada unsur dan dampak yang ditimbulkan.

“Ini bukan sekadar soal etika atau emosi sesaat. Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi wibawa pemerintahan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak agar tidak muncul kesan pembiaran,” tambahnya.

Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk menjaga marwah pemerintahan dan memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. {LI.79}

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *