HANTAM Kepung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Desak Penegakan Hukum dan Soroti Potensi Jerat KUHP Baru

 

Jakarta — 25 Februari 2026 – Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM-MALUT) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPP PDI Perjuangan dan Kementerian ESDM pada Kamis, 26 Februari 2026. Aksi ini merupakan bentuk tekanan publik atas dugaan konflik kepentingan dan persoalan hukum yang menyeret salah satu anggota DPR RI yang juga disebut menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan tambang nikel di Maluku Utara.

Direktur HANTAM, Alfatih Soleman, menegaskan bahwa konsolidasi masyarakat sipil, aktivis, dan mahasiswa telah dilakukan untuk menuntut transparansi serta langkah hukum yang tegas.

  • “Kami datang ke DPP PDI Perjuangan untuk meminta sikap resmi partai terhadap kadernya. Kami juga mendesak Kementerian ESDM agar tidak ragu melakukan evaluasi dan pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran serius,” tegas Alfatih.

HANTAM menilai, jika benar terjadi pelanggaran hukum dalam operasional tambang, maka penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Selain ketentuan dalam UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup, potensi jerat pidana juga dapat merujuk pada ketentuan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku sebagai pembaruan hukum pidana Indonesia.

Dalam KUHP baru tersebut, sejumlah pasal mengatur mengenai:

Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan oleh pejabat publik yang menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum.

Tindak pidana terkait perusakan lingkungan yang berdampak luas pada masyarakat.

Pertanggungjawaban korporasi, di mana perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana.

HANTAM menegaskan bahwa apabila terdapat unsur konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan, maka aparat penegak hukum wajib bertindak berdasarkan hukum yang berlaku tanpa intervensi politik.

  • “Kami tidak ingin Maluku Utara terus menjadi ladang eksploitasi tanpa kepastian hukum. Jika ada pelanggaran, proseslah secara terbuka. KUHP baru sudah jelas memberi ruang pertanggungjawaban pidana, baik individu maupun korporasi,” ujar Alfatih.

Aksi yang akan digelar di dua titik tersebut dipastikan menjadi momentum nasional untuk menguji komitmen partai politik, kementerian teknis, dan aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum, menjaga integritas lembaga negara, serta melindungi kepentingan rakyat dan lingkungan.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *