Terima Kuasa Lawan Warganya Sendiri, Keterlibatan Oknum Sekdes di Sengketa Warisan Jadi Sorotan

Keterlibatan Oknum Sekdes dalam terima kuasa lawan warganya sendiri di Sengketa Warisan Jadi Sorotan, kira-kira apa kepentingannya dan dimana kedudukannya dalam legal advice atau hukum tata negara.

JOMBANG – Keterlibatan seorang oknum sekretaris desa (sekdes) di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dalam perkara sengketa warisan bernilai miliaran rupiah menjadi sorotan publik. Pasalnya, oknum perangkat desa tersebut diketahui menerima kuasa dari salah satu warga untuk menghadapi warga lainnya yang masih berada di lingkungan desa yang sama.

 

Perkara itu bermula dari konflik perebutan harta warisan keluarga dengan nilai yang disebut mencapai miliaran rupiah. Dalam proses penyelesaiannya, salah satu pihak diketahui meminta bantuan kepada oknum sekdes untuk mendampingi dan membantu mengurus persoalan sengketa tersebut.

 

Situasi kemudian memanas setelah muncul dugaan intimidasi terhadap pihak lawan yang disebut merupakan ibu tiri dari pemberi kuasa. Korban mengaku didatangi beberapa orang bersama oknum sekdes dan merasa mendapat tekanan psikologis atas kedatangan tersebut.

 

Korban juga memiliki rekaman video saat kejadian berlangsung. Rekaman tersebut telah diperlihatkan langsung kepada wartawan sebagai bukti atas dugaan intimidasi yang dialaminya.

 

Pada 13 April 2026, sejumlah wartawan mendatangi kantor desa setempat guna meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut. Saat ditemui wartawan, oknum sekdes membantah melakukan intimidasi dan mengaku hanya mengantar empat orang sekaligus menunjukkan lokasi rumah korban.

 

“Saya hanya mengantar dan menunjukkan rumahnya,” ujarnya kepada wartawan.

 

Meski demikian, oknum sekdes juga mengakui bahwa dirinya menerima kuasa dari salah satu warga untuk membantu menangani perkara sengketa warisan tersebut. Pernyataan itu turut dibenarkan oleh pihak pemberi kuasa yang mengaku meminta bantuan sekdes guna menghadapi ibu tirinya dalam konflik perebutan harta warisan keluarga.

 

Sementara itu, kepala desa setempat menyampaikan bahwa sekdesnya hanya membantu mengantar warga untuk bertemu pihak terkait.

 

Keterlibatan aktif perangkat desa dalam sengketa pribadi antarwarga tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan netralitas aparat desa karena dinilai terlalu jauh terlibat dalam konflik internal warganya sendiri.

 

Praktisi hukum di Jombang menilai tindakan seorang sekdes menerima kuasa perkara miliaran rupiah untuk menghadapi warga lainnya di desa yang sama merupakan hal yang janggal dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

 

“Perangkat desa itu tugasnya menjadi pengayom masyarakat dan menjaga ketenteraman warga. Ketika justru ikut memegang kuasa untuk menghadapi warganya sendiri dalam sengketa pribadi, tentu akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Menurutnya, situasi tersebut akan berbeda apabila yang bersangkutan berprofesi sebagai advokat profesional. Namun, sekalipun memiliki latar belakang hukum, keterlibatan aktif perangkat desa dalam konflik antarwarga tetap dinilai kurang etis.

 

“Kalau masih aktif sebagai perangkat desa, seharusnya menjaga netralitas. Apalagi sampai ikut mendatangi rumah pihak lawan bersama beberapa orang. Mau alasannya hanya mengantar atau menunjukkan rumah, masyarakat tetap bisa menilai ada tekanan karena yang datang adalah aparat desa,” tambahnya.

 

Hingga kini, sengketa warisan tersebut masih menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kecamatan Diwek dan belum ditemukan penyelesaian dari kedua belah pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *