SAMBAS, pantaukorupsi.com – Senin 11 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Sektor pendidikan di Kabupaten Sambas kembali diterpa isu miring.
Praktik lancung dalam proses pengadaan barang dan jasa diduga terjadi pada proyek rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2023.
Sebuah skema “jual beli” paket pekerjaan mencuat ke publik, memicu pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan dana negara di wilayah tersebut.
Persoalan ini bermula dari pengakuan seorang pelapor yang awalnya viral di media sosial. Ia membongkar dugaan adanya komitmen tidak resmi di balik layar yang justru berakhir pada kerugian materiil dalam jumlah besar bagi pihak kontraktor.
Dugaan Modus Operandi: Janji Paket Pekerjaan dan Setoran “Fee”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelapor mengaku diarahkan oleh oknum tertentu untuk menangani proyek di SDN 08 Pemangkat. Namun, untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, pelapor mengklaim telah diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai “fee” pengurusan.
Tak tanggung-tanggung, pelapor mengaku sudah menggelontorkan dana sekitar Rp60 juta sebagai setoran awal. Kondisi semakin memburuk ketika proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi secara penuh bagi pelapor.
Total kerugian diklaim membengkak hingga Rp200 juta, mencakup pengadaan material, operasional lapangan, hingga biaya lelang yang telah dikeluarkan.
Intervensi “Orang Titipan” dan Mandegnya Pengembalian Modal
Dugaan penyimpangan ini semakin meruncing saat muncul sosok yang disebut-sebut sebagai “orang titipan”. Sosok ini ditengarai mengambil alih pekerjaan secara sepihak di tengah jalan.
Intervensi ini memaksa pelapor mundur demi menghindari konflik terbuka di lapangan.
Hingga berita ini disusun, pihak pelapor mengeluhkan belum adanya iktikad baik terkait pengembalian dana yang telah disetorkan. Praktik ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mencederai sistem kompetisi yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menjaga Integritas: Menanti Tindak Lanjut Pemkab dan Aparat
Jika klaim pelapor benar adanya, maka hal ini menjadi tamparan keras bagi akuntabilitas Pemkab Sambas.
Penggunaan dana pendidikan seharusnya steril dari praktik KKN karena setiap rupiah yang dikorupsi berdampak langsung pada kualitas fasilitas belajar siswa.
Redaksi terus berupaya melakukan langkah verifikasi mendalam dengan menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi yang berimbang.
Sesuai dengan Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, publik diingatkan bahwa seluruh keterangan di atas saat ini masih merupakan klaim sepihak dari pelapor yang perlu diuji kebenarannya melalui proses hukum atau klarifikasi resmi dari instansi terkait.
Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Penulis:Rabudin Muhammad






