Pemasangan Patok Batas Tanah Imralyadi Dan Erlan Di Desa Lunggain Berlangsung Tanpa Halangan

Baturaja Sumatra Selatan, Pantaukorupsi.com – Perebutan batas tanah, antara Bapak Erlan (selaku pihak Yang mengklaim) dan Bapak Imralyadi, sedikit tenggang, namun bisa diselasaikan dengan aman dan kondusif. Di Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, profinsi Sumatra Selatan. Selasa (02/06/2026).

Sengketa tanah bisa bermula karena hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Keadaan itu bisa sewaktu-waktu berkembang menjadi perselisihan atau bahkan konflik antartetangga yang berujung pada proses hukum.

Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan tanah, ada langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yaitu memasang patok tanda batas tanah. Nyatanya, langkah sederhana ini masih sering diabaikan oleh para pemilik tanah.

kami dari keluarga imralyadi selaku ahliwaris, meminta kepada pemerintah desa, yakitu Bapak Eko Rolis selaku Kadus 2 Desa lunggain, untuk mempertemukan dengan saudara Erlan selaku ahliwaris dari pihak yg mengklaim, bahwa batas lahan yg telah di tumbuhi dua pohon kelapa adalah milik mereka.

Sedangkan pohon kelapa tersebut ditanam oleh saudara imralyadi, tetapi saudara Erlan selalu mengambil buah kelapa tersebut tidak pernah pamit atau meminta kepada saudara imralyadi.

Maka dari itu saudara imralyadi memutuskan untuk menebang dua batang pohon kelapa tersebut, seteleh kejadian itu, Bapak Imralyadi berharap permasalahan ini untuk bisa cepat di selesaikan.

Dan Bapak Imralyadi juga meminta kepada Kadus 2 Desa Lunggaian, segera untuk memanggil saudara Erlan untuk di pertemukan di lokasi lahan, dengan tujuan supaya saudara Erlan bisa memberikan petunjuk dan penjelasan batas lahan yg mereka anggap benar.

Sehingga dapat terhindar dari selisih paham kedepannya.

Setelah di pertemukan antara kedua belah pihak serta perangkat desa dan saksi saksi, Alhamdulillah batas dan patok lahan tersebut langsung dipasang oleh pihak Erlan sendiri.

Pihak dari ahli waris dari Erlan yang memasang patok:
– Rio
– Orlando (sebagai penetapan batas dan memasangkan patok batas tanah).

Pihak dari ahli waris Imralyadi
– Amadal Lukman.
– Sodikin Alatas. (Penerima hasil dari ketetapan batas).

Yang hadir dalam mengukur pemasangan patok
1. doni
2. Eko rolis: Kadus 2 desa lunggaian.
3. Deni (saksi).
3. Sirajudin.

Proses pemasangan patok harus disaksikan juga oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Dengan begitu, semua pihak bisa melihat dan menyetujui langsung posisi patok dan potensi perselisihan soal batas tanah di kemudian hari dapat diminimalisir.

Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangga maupun orang lain.

Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing, dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya, supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut.

Tanda batas tanah baiknya dipasang dengan tanda yang paten. Hindari penggunaan tanda alami, seperti pohon, batu, atau gundukan tanah karena tanda itu bisa berubah seiring waktu.
Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Patok-patok di sudut tanah mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya dapat menjaga hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar.

Reporter: Eka Belangkon PNJ.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *