SANGGAU, pantaukorupsi.com -Senin 1 Juni 2026-Kasus lama terkait dugaan kepemilikan kayu log ilegal di dasar aliran Sungai Kapuas kembali mencuat.
Robinson Pangemanan, pria yang divonis bersalah pada tahun 2013 silam dalam aktivitas pengangkatan kayu di sungai, resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke sejumlah instansi penegak hukum dan pengawas negara, Senin (1/6/2026).
Langkah hukum ini diambil karena Robinson menilai adanya tebang pilih dalam penegakan hukum masa lalu.
Ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang diproses hukum, sementara status kepemilikan komoditas kayu log berskala besar di area operasional PT Erna Djuliawati tersebut tidak diusut tuntas hingga sekarang.
Surat aduan resmi tersebut telah dikirimkan kepada Kepolisian (Polda Kalbar/Polres Sanggau), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga Ombudsman Republik Indonesia.
Kronologi Versi Pelapor: Niat Bersihkan Sungai Berujung Pidana
Berdasarkan berkas pengaduan yang diterima redaksi, kasus ini bermula pada tahun 2013.
Saat itu, Robinson melakukan aktivitas pembersihan limbah yang mengendap di dasar Sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau, tepatnya di sekitar wilayah operasional PT Erna Djuliawati.
Pihak pelapor mengklaim tindakan tersebut didasari oleh amanah regulasi untuk mengantisipasi pendangkalan sungai dan mengklaim telah mengantongi izin dari pihak kepolisian setempat.
Namun, aktivitas tersebut justru dinilai melanggar hukum oleh aparat. Melalui Putusan Perkara Nomor: 253/Pid./2013/PN.SGU, Robinson dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
”Aktivitas pembersihan limbahnya diproses hukum, sementara komoditas kayu log berskala besar yang berada di dasar sungai justru terkesan dibiarkan dan tidak diusut tuntas siapa pemilik aslinya hingga hari ini,” tulis perwakilan pelapor dalam draf pengaduannya.
Tiga Tuntutan Utama Robinson Pangemanan
Melalui Dumas ini, Robinson mengajukan tiga tuntutan krusial kepada pimpinan instansi terkait:
Investigasi Ulang secara Transparan: Mengusut tuntas status hukum dan pemilik sah dari kayu-kayu log yang berada di area PT Erna Djuliawati.
Pemeriksaan Indikasi Abuse of Power: Memeriksa apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang atau ketidakadilan dalam proses penegakan hukum pada tahun 2013.
Penegakan Hukum Berkeadilan: Menindak tegas seluruh pihak atau korporasi yang terlibat tanpa pandang bulu jika terbukti ada pelanggaran hukum yang belum diselesaikan.
Sebagai dokumen pendukung, pelapor melampirkan salinan Putusan PN Sanggau Tahun 2013, bukti perizinan lama, serta kliping pemberitaan media massa terdahulu (Suara Pemred edisi 10 November 2014 dan Pontianak Post edisi 16 November 2025).
Surat Dumas ini juga ditembuskan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar.
Upaya Konfirmasi dan Keseimbangan Berita
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut kepada pihak manajemen PT Erna Djuliawati serta aparat penegak hukum terkait (Polres Sanggau dan Polda Kalbar) guna mendapatkan klarifikasi berimbang mengenai status hukum kayu log tersebut dan respons atas Dumas yang dilayangkan.
Penulis: Rabudin Muhammad
Sumber: Robinson Pangemanan.






