SUKABUMI – Menyusul adanya pemberitaan mengenai penerapan APD di SD Negeri 2 Cidadap, pihak sekolah memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pihak SD Negeri 2 Cidadap menegaskan bahwa seluruh kegiatan sekolah, termasuk pengelolaan program dan penggunaan anggaran, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, petunjuk teknis, serta regulasi yang berlaku. Sekolah juga berkomitmen menjalankan setiap program dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dalam keterangannya, pihak sekolah menyampaikan bahwa informasi yang beredar perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Menurut pihak sekolah, setiap kegiatan yang dilaksanakan selalu mengacu pada kebutuhan sekolah serta aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami selalu berupaya menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh program sekolah dilaksanakan untuk menunjang kualitas pendidikan dan memberikan pelayanan terbaik bagi peserta didik,” ujar pihak sekolah.
Selain itu, pihak sekolah menyatakan terbuka terhadap masukan, saran, maupun klarifikasi dari berbagai pihak. Apabila terdapat informasi yang dianggap belum lengkap atau memerlukan penjelasan lebih lanjut, sekolah siap memberikan keterangan secara transparan sesuai fakta yang ada.
SD Negeri 2 Cidadap berharap masyarakat dapat menyikapi setiap informasi secara bijak dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya hasil pemeriksaan atau verifikasi dari pihak yang berwenang.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memperoleh informasi yang berimbang serta mendukung terciptanya suasana pendidikan yang kondusif demi kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi.
Red






