Kadus Desa Peniangan Diduga Tepergok Bersama Istri Pekerja Migran, Kades Klaim Sudah Berdamai, Keluarga Suami Membantah

LAMPUNG TIMUR, pantaukorupsi.com – Dugaan pelanggaran etika dan persoalan rumah tangga yang menyeret Kepala Dusun (Kadus) 9 Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Wawan, menjadi sorotan setelah dirinya disebut warga ditemukan bersama seorang perempuan yang telah bersuami di kediaman perempuan tersebut pada malam 22 Agustus 2026.

Perempuan tersebut diketahui merupakan istri seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini bekerja di Taiwan.

Peristiwa itu disebut diketahui Ketua RT, anggota Linmas, dan sejumlah warga. Berdasarkan keterangan yang dihimpun media dari pihak yang mengetahui kejadian, warga mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan Wawan bersama perempuan tersebut.

Namun, mengenai apa yang sebenarnya terjadi di dalam rumah tersebut, media belum memperoleh keterangan langsung dari Wawan. Karena itu, pemberitaan ini menempatkan peristiwa tersebut sebagai dugaan dan tidak menyimpulkan adanya perbuatan pidana sebelum terdapat fakta dan proses hukum yang dapat menguatkannya.

Persoalan kemudian berkembang setelah muncul perbedaan keterangan mengenai penyelesaiannya.

Kepala Desa Peniangan, Sabendra, ketika dikonfirmasi media menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan para pihak disebut telah berdamai.

Namun, keterangan tersebut dibantah pihak keluarga suami perempuan yang bersangkutan.

Pihak keluarga menyatakan tidak pernah merasa dilibatkan dalam proses perdamaian sebagaimana disampaikan pemerintah desa.

“Kami tidak pernah merasa ada perdamaian. Tidak ada pertemuan, tidak ada pembicaraan, tidak ada kesepakatan. Sampai saat ini kami justru bingung dan menunggu langkah apa yang akan diambil pihak desa,” ujar pihak keluarga kepada media.

Perbedaan keterangan tersebut membuat status penyelesaian persoalan menjadi belum terang. Di satu sisi pemerintah desa menyebut persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan, sementara pihak keluarga suami menyatakan tidak pernah ada pertemuan maupun kesepakatan perdamaian.

Media masih berupaya memperoleh penjelasan lebih lengkap mengenai dasar pernyataan pemerintah desa tersebut, termasuk siapa saja pihak yang disebut terlibat dalam proses penyelesaian.

Media kemudian meminta konfirmasi kepada Camat Marga Sekampung, Nunu, mengenai dugaan persoalan yang melibatkan perangkat Desa Peniangan tersebut.

“Saya sejujurnya belum tahu ada permasalahan ini. Segera akan saya pertanyakan kepada Kepala Desa Peniangan untuk mengetahui kebenarannya, dan jika benar terjadi, akan segera ditindaklanjuti serta dikenakan sanksi yang tegas,” ujar Nunu.

Pernyataan camat tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kecamatan belum mengambil kesimpulan mengenai dugaan tersebut dan masih akan melakukan klarifikasi kepada pemerintah desa.

Dengan demikian, posisi pemerintah kecamatan saat ini adalah melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Persoalan menjadi perhatian publik karena Wawan merupakan perangkat desa yang memiliki posisi dan tanggung jawab di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan informasi yang diterima media, Wawan masih menjalankan aktivitasnya sebagai perangkat desa.

Belum diperoleh keterangan mengenai apakah pemerintah desa telah melakukan pemeriksaan internal atau mengambil langkah administratif terhadap yang bersangkutan.

Hal tersebut penting diperjelas karena persoalan yang mencuat bukan hanya menyangkut ranah pribadi, tetapi juga berkaitan dengan posisi Wawan sebagai perangkat desa dan standar perilaku yang melekat pada jabatan tersebut.

Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun sanksi administratif tetap menjadi kewenangan pihak yang berwenang setelah melakukan pemeriksaan dan memperoleh fakta yang cukup.

Media telah berupaya memperoleh konfirmasi dari Wawan mengenai dugaan peristiwa tersebut, termasuk meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian dan mengenai pernyataan bahwa persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh tanggapan dari Wawan.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Wawan maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan jurnalistik.

Kini bola berada di tangan pemerintah desa dan kecamatan untuk menjelaskan secara terang apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana persoalan tersebut ditangani.

Jika benar telah terjadi perdamaian, publik berhak mengetahui secara proporsional siapa para pihak yang terlibat, kapan proses tersebut dilakukan, serta dalam kapasitas apa pemerintah desa memfasilitasinya, tanpa membuka informasi pribadi yang tidak memiliki kepentingan publik.

Sebaliknya, apabila belum terdapat penyelesaian, pemerintah kecamatan perlu memberikan penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan perangkat desa.

Yang paling penting, penyelesaian persoalan ini semestinya tidak berhenti pada klaim sepihak. Fakta harus diperiksa, pihak-pihak terkait harus diberi kesempatan menyampaikan keterangan, dan keputusan administratif harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan hukum bahwa Wawan melakukan tindak pidana. Pemberitaan ini merupakan laporan mengenai dugaan peristiwa, perbedaan keterangan mengenai penyelesaiannya, serta respons pemerintah desa dan kecamatan.

(Alex Juanda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *