PONTIANAK, pantaukorupsi.com – Persoalan kualitas timbunan pada proyek Pengganti Jembatan Riam Pangar kini berkembang menjadi pertanyaan yang lebih serius. Tidak hanya pekerjaan fisik yang dipertanyakan, dugaan adanya peran Satker dan PPK dalam persoalan proyek tersebut ikut mencuat, sehingga mekanisme pengawasan terhadap proyek bernilai hampir Rp11 miliar turut menjadi sorotan.
Berdasarkan dokumen kontrak yang diperoleh redaksi, proyek Pengganti Jembatan Riam Pangar dikerjakan oleh PT Yesa Kusuma Bangsa dengan nilai kontrak sebesar Rp10.996.623.000. Pekerjaan tersebut berdasarkan Kontrak Nomor 13/PKS/HK 02.01/BPJn 12.6.5/2025 tertanggal 12 November 2025.
Nilai proyek yang nyaris mencapai Rp11 miliar membuat setiap tahapan pekerjaan patut dipastikan berjalan sesuai spesifikasi, mulai dari pelaksanaan fisik, pengujian mutu, pengawasan, pemeriksaan hingga proses pembayaran.
Sorotan awal muncul pada persoalan kualitas timbunan. Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi pekerjaan dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak, maka muncul pertanyaan lanjutan mengenai proses pengawasan.
Apakah pekerjaan telah diperiksa secara memadai?
Apakah pengujian mutu dilakukan dan hasilnya terdokumentasi?
Apakah terdapat catatan mengenai pekerjaan yang harus diperbaiki?
Dan yang tak kalah penting, apa tindakan Satker dan PPK ketika ditemukan atau diduga terdapat ketidaksesuaian pekerjaan?
Rangkaian pertanyaan tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa persoalan proyek bukan hanya berkaitan dengan pelaksana pekerjaan, tetapi juga perlu melihat bagaimana fungsi pengawasan dijalankan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Munculnya dugaan bahwa Satker dan PPK ikut bermain dalam proyek tersebut tentu merupakan persoalan serius. Namun dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta atau kesimpulan adanya tindak pidana.
Untuk menguji dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen dan fakta, antara lain kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, hasil pengujian material, laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan, dokumentasi pekerjaan, hingga dokumen pembayaran.
Jika seluruh proses pengawasan telah dilakukan sesuai ketentuan, maka dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk menjelaskan sekaligus membantah dugaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, publik tentu berhak mengetahui bagaimana persoalan tersebut ditangani dan siapa saja yang memiliki tanggung jawab dalam proses pengawasannya.
Posisi Satker dan PPK menjadi penting untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Bukan semata-mata soal siapa yang mengerjakan proyek, tetapi siapa yang memastikan pekerjaan tersebut benar-benar memenuhi spesifikasi kontrak.
Apakah pemeriksaan dilakukan secara berkala?
Apakah hasil pemeriksaan dituangkan dalam dokumen?
Apakah setiap pekerjaan yang dinyatakan selesai telah melalui proses verifikasi?
Dan jika terdapat pekerjaan yang dianggap belum sesuai, apakah telah dilakukan perbaikan sebelum proses selanjutnya berjalan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena proyek ini menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Hampir Rp11 Miliar, Jangan Sampai Pengawasan Hanya Formalitas
Dengan nilai kontrak Rp10.996.623.000, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah uang negara tersebut benar-benar digunakan untuk menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak.
Karena itu, dugaan mengenai adanya permainan dalam proyek tidak semestinya dijawab dengan saling tuding. Bukti dan dokumenlah yang harus berbicara.
Jika pekerjaan memang telah memenuhi persyaratan teknis, pihak terkait memiliki ruang untuk menunjukkan bukti pengujian dan pengawasan.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, publik juga berhak mengetahui langkah perbaikan dan pertanggungjawaban yang dilakukan.
Redaksi menegaskan bahwa frasa “dugaan Satker dan PPK ikut bermain” merupakan dugaan yang berkembang dan masih membutuhkan verifikasi serta klarifikasi.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa Satker maupun PPK telah melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana. Apabila diperlukan, fakta-fakta tersebut dapat diuji melalui pemeriksaan teknis maupun pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Yesa Kusuma Bangsa, Satker, PPK, serta seluruh pihak terkait.
Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya mengenai timbunan atau pekerjaan fisik.
Pertanyaan terbesarnya adalah: jika proyek hampir Rp11 miliar ini benar-benar diawasi sesuai ketentuan, di mana bukti pengawasannya? *Sh






