KUBU RAYA, 3 Juli 2026 – Redaksi memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang telah tayang sebelumnya mengenai dugaan keretakan pada proyek peningkatan jalan cor beton yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Paret Lengkong, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen redaksi dalam menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, serta hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam pemberitaan sebelumnya, redaksi memuat hasil temuan lapangan yang menunjukkan adanya dugaan keretakan pada beberapa bagian permukaan jalan cor beton. Istilah “dugaan” digunakan karena temuan tersebut merupakan hasil pengamatan visual di lokasi dan belum didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis dari instansi yang berwenang.
Oleh karena itu, pemberitaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. NJSS Konstruksi tidak sesuai spesifikasi, mengalami kegagalan konstruksi, ataupun terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Penilaian mengenai mutu pekerjaan sepenuhnya merupakan kewenangan tim teknis dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat, Damianus Kans Pangaraya, telah memberikan tanggapan kepada awak media.
«”Terima kasih, akan diperiksa. Belum dibayar juga.”»
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan masih berada dalam proses evaluasi. Hingga saat ini pembayaran kepada penyedia jasa juga belum dilakukan sehingga pemeriksaan administrasi maupun teknis masih dapat dilaksanakan sebelum proses serah terima pekerjaan diselesaikan.
Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak bertujuan mendiskreditkan nama baik penyedia jasa, konsultan pengawas, maupun pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan proyek. Pemberitaan disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran publik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menyatakan bahwa kondisi retakan yang ditemukan merupakan retak permukaan yang tidak memengaruhi mutu konstruksi, atau bahkan pekerjaan telah memenuhi seluruh spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, maka redaksi akan memuat hasil pemeriksaan tersebut secara utuh dan proporsional sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya bagian pekerjaan yang memerlukan penyempurnaan atau perbaikan, maka tindak lanjutnya merupakan kewenangan instansi teknis sesuai mekanisme kontrak pekerjaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya kepada CV. NJSS Konstruksi, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan teknis yang akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Dengan diterbitkannya klarifikasi ini, redaksi berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan berimbang, serta tidak menarik kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
(Redaksi)






