Empat Kali Tender Ulang, Ada Apa dengan Proses Pemilihan Penyedia pada Paket Peningkatan Perkuatan Tebing Sungai Singkawang Segmen I?

Kalbar. Singkawang__Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah semestinya menjadi instrumen untuk menghadirkan pembangunan yang berkualitas, efisien, transparan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan. Namun, kondisi tersebut patut dipertanyakan ketika sebuah paket pekerjaan harus mengalami empat kali tender ulang, sebagaimana terjadi pada Paket Peningkatan Perkuatan Tebing Sungai Singkawang Segmen I.

Tender yang pertama kali diumumkan pada 11 Maret 2026 hingga akhirnya berakhir pada 30 Juni 2026 menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan penyedia jasa maupun masyarakat. Empat kali tender ulang bukanlah hal yang lazim. Kondisi tersebut layak dievaluasi secara menyeluruh untuk mengetahui apakah penyebabnya berasal dari aspek perencanaan, penyusunan dokumen pemilihan, proses evaluasi, atau faktor lainnya.

Sejumlah penyedia jasa menilai terdapat persyaratan yang diduga mengalami penambahan atau pengaturan tertentu sehingga berpotensi mempersempit ruang persaingan. Apabila benar demikian, maka kondisi tersebut perlu diuji apakah telah sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Persyaratan dalam tender seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan riil pekerjaan, bukan menjadi hambatan yang tidak proporsional bagi peserta yang sebenarnya memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang ditayangkan pada LPSE Kota Singkawang, pada 16 Juni 2026 diumumkan pemenang tender, yaitu PT Selaras Usaha Bersama. Penetapan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak yang menyoroti rekam jejak perusahaan tersebut pada pekerjaan sejenis. Apabila memang terdapat catatan mengenai pelaksanaan pekerjaan sebelumnya, maka publik berhak mengetahui apakah aspek tersebut telah menjadi bagian dari pertimbangan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pokja Pemilihan bukan hanya bertugas menggugurkan peserta atau menetapkan pemenang. Pokja memegang tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada evaluasi yang objektif, profesional, terdokumentasi, serta dapat dipertanggungjawabkan. Setiap keputusan harus mampu menjawab pertanyaan publik mengenai alasan mengapa suatu perusahaan dinyatakan memenuhi syarat, sementara perusahaan lain tidak.

Empat kali tender ulang juga berpotensi menimbulkan kerugian dari sisi waktu, efektivitas pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Infrastruktur penguatan tebing sungai merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keterlambatan pelaksanaan akibat proses pengadaan yang berlarut-larut dapat berdampak pada tertundanya manfaat yang seharusnya segera dirasakan masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan keterbukaan dari Pokja Pemilihan 26 UKPBJ Kota Singkawang terhadap seluruh proses evaluasi. Penjelasan mengenai alasan tender berulang, dasar penyusunan persyaratan, metode evaluasi, hingga pertimbangan penetapan pemenang merupakan bagian dari akuntabilitas kepada publik. Transparansi bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadaan pemerintah.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan, mekanisme sanggah maupun pengawasan oleh aparat yang berwenang perlu dimanfaatkan agar setiap dugaan penyimpangan dapat diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen. Di sisi lain, apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka Pokja juga berkepentingan memberikan penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap agar Inspektorat, aparat pengawas internal pemerintah, serta lembaga pengawas yang berwenang melakukan evaluasi apabila terdapat indikasi yang patut ditelaah lebih lanjut. Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dijalankan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, sehingga setiap rupiah uang negara benar-benar menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Empat kali tender ulang bukan sekadar angka. Kondisi tersebut merupakan sinyal bahwa proses pengadaan layak mendapat perhatian dan evaluasi yang serius. Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan hanya keberhasilan menetapkan pemenang, tetapi juga integritas seluruh proses pengadaan. Kepercayaan publik hanya dapat dipertahankan apabila setiap tahapan berlangsung secara profesional, terbuka, dan bebas dari praktik yang menyimpang.

Tim : investigasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *