PONTIANAK – Pengamat Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., menyoroti fenomena patient overflow atau kelebihan kapasitas pasien di RSUD Dr. Soedarso Pontianak. Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis pelayanan rumah sakit, melainkan mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola sistem pelayanan kesehatan dan mekanisme rujukan berjenjang di Kalimantan Barat.
Dalam keterangannya kepada media, Kamis (9/7/2026), Herman menjelaskan bahwa RSUD Dr. Soedarso sebagai rumah sakit rujukan regional utama di Kalimantan Barat saat ini harus menerima pasien rujukan dari berbagai kabupaten dan kota. Akibatnya, beban pelayanan meningkat hingga melampaui kapasitas ideal rumah sakit.
“Fenomena patient overflow di RSUD Dr. Soedarso merupakan persoalan struktural serius akibat belum optimalnya fungsi gatekeeping dan screening di tingkat Puskesmas maupun rumah sakit kabupaten/kota. Sebagai rumah sakit rujukan regional utama, RSUD Dr. Soedarso akhirnya menampung pasien dari seluruh wilayah Kalimantan Barat,” ujar Herman.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan belum efektifnya implementasi sistem rujukan berjenjang sebagaimana telah diatur dalam berbagai regulasi nasional.
Menurutnya, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan kedua seharusnya mampu menyelesaikan sebagian besar kasus sesuai kompetensi masing-masing sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit rujukan tertinggi.
Herman menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, Puskesmas memiliki kewajiban menangani penyakit ringan hingga sedang, sedangkan rumah sakit kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan tingkat lanjutan sesuai kapasitasnya.
Namun, fakta di lapangan menurutnya menunjukkan masih banyak kasus yang sebenarnya dapat ditangani di fasilitas kesehatan primer maupun sekunder justru langsung dirujuk ke RSUD Dr. Soedarso.
Kondisi tersebut menyebabkan penumpukan pasien yang berdampak pada meningkatnya waktu tunggu pelayanan, keterbatasan tempat tidur, beban tenaga kesehatan, hingga potensi terganggunya aspek patient safety atau keselamatan pasien.
Dari perspektif hukum, Herman menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius terhadap pemenuhan hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
“Penumpukan pasien menciptakan systemic bottleneck yang dapat berdampak terhadap pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas pelayanan kesehatan yang bermutu sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya.
Selain itu, ia menyebut kondisi tersebut juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah karena berkaitan dengan tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus diselenggarakan secara aman, bermutu, efektif, efisien, dan merata.
Sebagai solusi, Herman mendorong dilakukan pembagian fungsi pelayanan kesehatan secara lebih tegas di seluruh Kalimantan Barat. Menurutnya, Puskesmas harus diperkuat agar mampu menyelesaikan kasus penyakit ringan hingga sedang sesuai standar kompetensi. Rumah sakit kabupaten/kota difokuskan menangani kasus tingkat menengah dan pelayanan spesialistik dasar, sementara RSUD Dr. Soedarso diarahkan secara optimal sebagai rumah sakit rujukan tersier yang menangani kasus kompleks, subspesialistik, dan kegawatdaruratan.
Ia juga menilai sudah saatnya pemerintah daerah mengambil langkah strategis melalui penyusunan regulasi yang lebih mengikat.
“Sudah sangat mendesak diterbitkan Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati dan Peraturan Wali Kota di seluruh Kalimantan Barat yang mengatur standar pelayanan minimal, mekanisme sistem rujukan yang memiliki kepastian hukum, serta pemberian sanksi administratif bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak menjalankan sistem rujukan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain regulasi, Herman menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota, BPJS Kesehatan, serta RSUD Dr. Soedarso agar sistem pelayanan kesehatan berjalan lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pembenahan tata kelola rujukan berjenjang merupakan langkah penting untuk mengurangi kepadatan pasien di rumah sakit rujukan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, sekaligus menjamin terpenuhinya hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, aman, dan bermutu sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Sumber : Dr.Herman HOFI Munawar, SH.
Red/gun*






