Untuk Pencegahan Karhutla Sosialisasi Kapolsek Semidang Aji Sampai Turun Ke Perkebunan Masyarakat.

Palembang Sumatra Selatan, Pantaukorupsi.com – Baturaja, Tidak ada kata lelah, itulah yang dilaksanakan Kapolsek semidang Aji Iptu Meyke Krisdian Hasri S.H, bersama Bhabinkamtibmas dan anggota Polsek Semidang Aji, Demi mengoptimalkan pencegahan Karhutlah di wilayah kecamatan semidang aji. pada hari Jumat (06/08/2026).

Kapolsek semidang aji Iptu Meyke Krisdian Hasri S.H bersama Bhabinkamtibmas dan anggota, turun langsung sampai ke Perkebunan Masyarakat, untuk mensosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan di wilayah perkebunan Masyarakat yang ada di Desa Batanghari, Kecamatan Semidang Aji.

Kapolsek Semidang Aji Iptu Meyke Krisdian Hasri S.H, menjelaskan ke Masyarakat tentang bahaya dan dampak dari Karhutla antara lain, merusak ekosistem, mengganggu kesehatan serta mengganggu penerbangan, ucapnya.

Kapolsek semidang aji juga menyampaikan, bahwa pembakaran hutan ataupun lahan secara sengaja, dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana yang telah diatur undang undang antara lain UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf h: setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, serta pasal 108: setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dipidana penjara 3 sampai 10 tahun, dan denda 3 miliar sampai 10 miliar, tegasnya.

Untuk itu Kapolsek semidang aji menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya Kecamatan semidang aji, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, serta mengajak masyarakat untuk melestarikan hutan, karena hutan merupakan paru paru dunia yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan manusia, himbaunya penuh nasehat.

Reporter:Eka Belangkon PNJ.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *