Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Buah Sawit Di Blok C 3 PT Sungai Wall Sawit Indo Di Desa Lunggaian sebagaimana dimaksud Pasal 476 undang undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP

Palembang Sumatra Selatan, Pantaukorupsi.com – Baturaja, Di Blok C 3, PT Sungai Wall Sawit Indo di Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk batang, Kabupaten OKU, profinsi Sumsel, telah terjadi tindak pidana pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Rabu tanggal (05/08/2026), sekira pukul 18.30 WIB.

Dimana pada saat team security dan anggota PAM dari brimob, melaksanakan patroli di seputaran perkebunan PT tersebut, dan sekira pukul 18:30 WIB, team menemukan terlapor saudara Pery Ary Setiawan sedang membawa buah sawit di blok c 3, dengan mengangkat buah sawit tersebut menggunakan bahunya. kemudian terlapor menumpuk buah sawit tersebut di semak semak, selanjutnya ketika terlapor hendak pulang dengan menumpang sepeda motor saudara Dendi, dan pada saat di perjalanan terlapor berhasil di amankan team keamanan dari PT Sungai Wal dan Bko Brimob, lalu terlapor di bawa ke polres oku untuk di tindak lanjuti.

Kronologis Penangkapan, terlapor Fery Ary Setiawan Bin Gendut Suparni, diamankan oleh petugas keamanan PT. Wall, yang kemudian diserahkan ke unit Pidum Sat Reskrim polres oku, selanjutnya terhadap terlapor dilakukan pemeriksaan introgasi, pemeriksaan sebagai saksi, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil aman Di TKP, sebagai berikut:
• ⁠1 (satu) lembar nota timbang buah tandan sawit tanggal 06 Agustus 2026.
• ⁠1 (satu ) buah karung plastik.
• ⁠1 ( satu ) helai baju tanpa lengan warna kuning.
• 6 janjang tandan buah sawit dgn berat 180 kg.

kemudian diterbitkan surat perintah Penangkapan terhadap Tersangka Fery Ary Setiawan pada tanggal 06 Agustus 2026.

Menurut keterangan tersangka Fery Ary Setiawan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tandan buah sawit, yang mana tersangka mencuri buah sawit yang baru dipanen yang masih berada dibawah pohon, lalu di bawa dan disembunyikan di semak semak, dengan maksud untuk di jual dan uang nya akan di belikan rokok, ungkap tersangka.

Reporter: Eka Belangkon PNJ.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *