KAUR] pantaukorupsi.com – SDN 52 Kaur, Provinsi Bengkulu, diduga melakukan pungutan liar kepada wali murid terkait pembuatan auning parkir kendaraan di lingkungan sekolah. Pungutan tersebut menuai sorotan karena dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas. Senin, 10/8/2026.
Diketahui sebelumnya, SD Negeri 52 Kaur adalah sekolah dasar negeri yang terletak di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Sekolah ini memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 10702779 dan terakreditasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, jumlah wali murid di SDN 52 Kaur tercatat sebanyak 115 orang. Setiap wali murid diminta menyetor dana sebesar Rp50.000 untuk pembangunan auning parkir.
Kepala Sekolah SDN 52 Kaur, Syahril Sidik, disebut menjadi pihak yang menyampaikan rencana pungutan tersebut kepada wali murid. Sementara Ketua Komite Sekolah dijabat oleh Bukhari Muslim.
Menurut keterangan awal, modus yang digunakan pihak sekolah adalah menawarkan iuran kepada wali murid. Tidak ada unsur paksaan dalam penyampaian tersebut. Namun, penawaran itu tetap menimbulkan pertanyaan karena berpotensi membebani orang tua siswa.
Pungutan yang dilakukan lembaga pendidikan dasar menjadi perhatian, terlebih jika tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan pemerintah tentang larangan pungutan di sekolah negeri. Dana pendidikan seharusnya bersumber dari BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur terkait dugaan pungutan tersebut. Pihak sekolah juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban dana yang terkumpul.
Warga berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi pembebanan kepada wali murid. Jika terbukti melanggar, diharapkan ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain. (EHJ)
Diduga Pungli di SDN 52 Kaur, Wali Murid Diminta Rp50.000 untuk Pembuatan Auning Parkir






