EMPAT KALI TENDER ULANG, SBU PEMENANG DIPERSOALKANADA APA DI BALIK PROYEK TEBING SUNGAI SINGKAWANG SENILAI Rp21 MILIAR?

SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT — Proses pengadaan paket Peningkatan Perkuatan Tebing Sungai Singkawang Segmen I kembali menjadi sorotan. Paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp21 miliar, yang bersumber dari APBD Kota Singkawang, disebut telah mengalami empat kali tender ulang sebelum akhirnya menetapkan PT Selaras Usaha Bersama sebagai pemenang.

Proses tersebut kini memunculkan pertanyaan serius setelah beredar informasi yang mempersoalkan SBU BS010 milik perusahaan pemenang. Status dan masa berlaku SBU pada saat proses pemilihan menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan pemenuhan persyaratan kualifikasi penyedia.

Namun, persoalan ini harus diuji dengan data dan dokumen resmi, bukan sekadar berdasarkan klaim masing-masing pihak.

EMPAT KALI TENDER ULANG: KEBETULAN ATAU ADA MASALAH?

Empat kali tender ulang memang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Tetapi frekuensi tersebut cukup menjadi alasan publik untuk meminta penjelasan secara terbuka.

Pertanyaannya sederhana:

Mengapa sampai empat kali tender ulang?

Apa penyebab setiap proses sebelumnya gagal? Berapa peserta yang mengikuti masing-masing proses? Siapa saja yang dinyatakan gugur? Apa alasan gugurnya peserta? Dan apakah standar evaluasi yang digunakan tetap sama dari satu proses ke proses berikutnya?

Lebih jauh, ketika akhirnya satu perusahaan ditetapkan sebagai pemenang dan kemudian muncul pertanyaan mengenai dokumen kualifikasinya, maka proses tersebut layak diperiksa secara menyeluruh.

Bukan untuk menghakimi pemenang, tetapi untuk memastikan bahwa setiap peserta diperlakukan dengan standar yang sama.

SBU BS010 JANGAN DIJAWAB DENGAN KLAIM

Polemik mengenai SBU BS010 harus diselesaikan melalui verifikasi dokumen.

Yang perlu diuji antara lain masa berlaku SBU, status sertifikat pada saat tender, kesesuaian subklasifikasi dengan pekerjaan yang ditenderkan, serta data yang digunakan Pokja dalam melakukan evaluasi dan verifikasi.

Jika SBU PT Selaras Usaha Bersama memang masih berlaku dan memenuhi seluruh persyaratan, maka persoalan harus selesai dengan bukti.

Tetapi jika ternyata terdapat ketidaksesuaian, maka muncul pertanyaan yang jauh lebih serius:

Siapa yang memverifikasi? Kapan verifikasi dilakukan? Data apa yang digunakan? Dan mengapa dokumen tersebut dapat dinyatakan memenuhi persyaratan?

Pertanyaan tersebut merupakan bagian penting dari transparansi pengadaan.

POKJA PEMILIHAN 26 HARUS BISA MENJELASKAN

Karena proses pemilihan berkaitan dengan Pokja Pemilihan 26 UKPBJ Kota Singkawang, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme evaluasi yang dilakukan.

Bukan berarti Pokja telah melakukan pelanggaran.

Justru sebaliknya, keterbukaan diperlukan agar tidak muncul prasangka terhadap proses yang menggunakan uang negara.

Jika seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan, maka dokumen evaluasi dan dasar penetapan pemenang akan menjadi jawaban paling kuat.

Sebab dalam pengadaan pemerintah, kalimat “sudah sesuai prosedur” seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen, bukan hanya pernyataan.

JANGAN SAMPAI EMPAT KALI TENDER MENINGGALKAN EMPAT KALI TANDA TANYA

Rangkaian tender ulang yang terjadi sebanyak empat kali, ditambah munculnya pertanyaan mengenai SBU pemenang, berpotensi menimbulkan persepsi publik tentang adanya permainan dalam proses pengadaan.

Namun dugaan tetaplah dugaan.

Tidak boleh ada pihak yang langsung dituduh melakukan kongkalikong tanpa bukti.

Justru karena itulah pemeriksaan diperlukan.

Jika tidak ada pelanggaran, pemeriksaan akan membersihkan nama semua pihak.

Tetapi jika ditemukan adanya pengondisian peserta, konflik kepentingan, perlakuan khusus, manipulasi evaluasi, komunikasi yang tidak patut atau bentuk intervensi lainnya, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada penyedia.

PERIKSA PROSESNYA, BUKAN HANYA PEMENANGNYA

Aparat penegak hukum, termasuk Polda Kalimantan Barat, patut mempertimbangkan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan atau bukti awal yang cukup.

Yang perlu dilihat bukan hanya perusahaan pemenang.

Telusuri empat rangkaian tender tersebut.

Periksa dokumen pemilihan, daftar peserta, berita acara evaluasi, alasan peserta dinyatakan gugur, dokumen kualifikasi, verifikasi SBU, dasar penetapan pemenang, serta komunikasi dan proses pengambilan keputusan yang relevan.

Jika ditemukan kejanggalan, pertanyaan berikutnya harus diarahkan kepada seluruh rantai proses:

Siapa yang mengevaluasi? Siapa yang memverifikasi? Siapa yang menetapkan? Siapa yang mengetahui? Dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari keputusan tersebut?

Karena jika memang ada permainan dalam pengadaan, jejaknya belum tentu terlihat pada nama pemenang. Bisa saja justru berada pada tahapan evaluasi sebelum pemenang ditetapkan.

Rp21 MILIAR UANG RAKYAT, BUKAN RUANG UNTUK PERMAINAN

Paket pekerjaan ini menggunakan APBD Kota Singkawang dengan nilai sekitar Rp21 miliar.

Angka tersebut bukan nilai kecil.

Setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, evaluasi, penetapan pemenang hingga pelaksanaan pekerjaan.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan proyek yang selesai secara fisik.

Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa proses mendapatkan proyek tersebut berlangsung bersih, transparan, kompetitif dan bebas dari intervensi.

Jangan sampai bangunan fisiknya berdiri kokoh, tetapi proses pengadaannya meninggalkan fondasi pertanyaan yang rapuh.

KALAU BERSIH, BUKTIKAN. KALAU ADA PERMAINAN, BONGKAR.

Kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada PT Selaras Usaha Bersama.

Kami juga tidak menyatakan Pokja Pemilihan 26 UKPBJ Kota Singkawang telah melakukan pelanggaran.

Semua pihak tetap harus dihormati asas praduga tak bersalah.

Tetapi ketika muncul empat kali tender ulang dan kemudian terdapat pertanyaan mengenai SBU BS010 pemenang, publik berhak meminta penjelasan.

Buktikan dengan dokumen.

Jika seluruh proses ternyata sesuai aturan, maka persoalan selesai.

Namun apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, maka jangan berhenti pada pihak yang berada di permukaan.

Telusuri siapa yang merancang, siapa yang mengarahkan, siapa yang mengevaluasi, siapa yang mengetahui, dan siapa yang menikmati keuntungan.

Sebab uang yang digunakan bukan uang pribadi.

Itu APBD. Itu uang rakyat.

EMPAT KALI TENDER ULANG HARUS MELAHIRKAN JAWABAN, BUKAN EMPAT KALI TANDA TANYA.

SBU HARUS DIBUKTIKAN DENGAN DATA.

EVALUASI HARUS DIUJI DENGAN DOKUMEN.

DAN JIKA ADA KONGKALIKONG, BONGKAR SAMPAI KE AKAR-AKARNYA.

Tim Investigasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *