Sintang, pantaukorupsi.com — Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sintang, Eriston, meminta pemerintah daerah melakukan audit terhadap kegiatan operasional Asphalt Mixing Plant (AMP) di Jalan Baning Panjang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang diduga belum melengkapi sejumlah perizinan.
Dugaan tersebut muncul setelah tim media pantaukorupsi.com meninjau lokasi AMP pada Kamis (11/11). Di lokasi, tim tidak menemukan papan nama perusahaan maupun papan informasi mengenai perizinan, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas operasional AMP tersebut.
Eriston menjelaskan bahwa bahan baku berupa batu agregat yang digunakan AMP termasuk dalam kategori mineral bukan logam dan batuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Setiap kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan batuan, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta perizinan lain yang disyaratkan pemerintah. Karena itu, kami meminta pemerintah daerah dan instansi terkait menelusuri kelengkapan perizinan AMP tersebut,” ujar Eriston.
Ia menambahkan, PWRI akan terus menggali informasi serta menelusuri data untuk memastikan transparansi dan memberikan informasi secara utuh kepada publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola AMP belum dapat dimintai keterangan.
Redaksi pantaukorupsi.com tetap berpegang pada prinsip cover both sides, serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Rabudin Muhammad
Sumber: Eriston






