Palembang Sumatra Selatan, Pantaukorupsi.com – Baturaja, Seorang bayi berusia 3 bulan berinisial MR menjadi korban penganiayaan hingga kritis oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial YP (23), di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Profinsi Sumatera Selatan.
Korban dianiaya selama empat hari berturut-turut, meliputi pemukulan, digigit, hingga dibanting oleh pelaku.
Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Peri Zulfian, menuturkan, pelaku merupakan warga pendatang, yang beralamat di Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, sedangkan tindak penganiayaan itu terjadi di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Profinsi Sumsel, ucapnya.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Dusun Lubuk Dingin, Desa Lekis, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Profinsi Sumsel.
Kasus tersebut baru dilaporkan oleh ibu kandung korban sekaligus istri pelaku, Nova Lailatul Latifah, ke Satres PPA Polres OKU pada Kamis (20/08/2026).
Berdasarkan laporan polisi, penganiayaan terhadap korban diduga dilakukan secara berulang selama beberapa hari.
Aksi pertama terjadi pada Minggu (09/08/2026) sekitar pukul 21:00 WIB. Saat itu, pelaku diduga memukul kening bayi sebanyak satu kali.
Kemudian pada Senin (10/08/2026), pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menggigit bagian perut korban, tepatnya di atas pusar.
Aksi tersebut berlanjut pada Selasa (11/08/2026). Pelaku diduga kembali menggigit bagian belakang telinga kanan bayi sebanyak satu kali.
Tidak berhenti sampai di situ, pada Rabu (12/08/2026), pelaku kembali melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, Pelaku diduga memukul dada korban sebanyak dua kali, memukul bagian mata kiri satu kali, serta membanting korban ke atas kasur sebanyak satu kali.
Akibat penganiayaan tersebut, kondisi bayi memburuk hingga dilaporkan dalam keadaan kritis.
Polisi kemudian menerima laporan dari ibu korban, dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan tersebut, YP diketahui merupakan warga pendatang, yang sebelumnya beralamat di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Tak sampai 24 jam, polisi menangkap YP (23), ayah yang sudah menganiaya bayinya berusia 3 bulan di Kabupaten OKU.
Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela S.I.K, M.I.K., mengungkapkan, tidak sampai 24 jam laporan ibu korban yang juga istri tersangka dibuat, polisi berhasil melakukan penangkapan pada Jumat (21/08/2026), sekitar pukul 03:00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU dipimpin Ipda Erwinsyah, dan P.S. Kanit Anak, Aipda Juniawati, bersama Unit Resmob Satreskrim Polres OKU.
Saat diamankan, pelaku sedang berada di wilayah hukum Polres Lampung Utara Polda Lampung.
Lalu selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polres OKU, jumat (21/08/2026), selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 1 (satu) helai baju warna pink dan 1 (satu) helai celana warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satres PPA Polres OKU, untuk mengungkap secara lengkap kronologi serta motif penganiayaan terhadap bayi yang baru berusia 3 bulan tersebut.
Reporter: Eka Belangkon PNJ.






