Telah Tejadi Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Baturaja OKU

Palembang Sumatra Selatan, Pantaukorupsi.com – Baturaja, Pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun, terjadi di Jalan Veteran, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Profinsi Sumatra aselatan, Selasa sore (01/09/2026).

Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela S.I.K., M.I.K., melaui PS Kanit Anak Pokres OKU, Aipda Juniawati, S.H., menyampaikan, kejadian bermula pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 17:00 WIB, di Jalan Veteran depan Kantor Golkar, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Saat itu korban, Nur QN (16 tahun), seorang pelajar putri, sedang berjalan santai bersama temannya, tiba-tiba seorang pelaku yang merupakan pedagang tahu melintas menggunakan sepeda motor dari arah belakang dan langsung meremas p4yudara kanan satu kali, ucap korban.

Korban yang kaget, lalu spontan berteriak minta tolong, sementara pelaku segera melarikan diri. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu bergegas mengejar.

Dalam pengejaran tersebut salah satu warga sempat menendang sepeda motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh, lalu diamankan di lokasi.

Pelapor, Kursiah (43 tahun), melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Unit II Anak PPA, pelaku bernama MAP (19 tahun), warga Desa Rantau Kumpai, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi BG 2776 PO, selain kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian, antara lain baju warna biru, celana panjang warna hitam, celana pendek warna hitam, BH warna biru, celana dalam warna putih, serta sepasang sepatu Ortuseight warna biru.

Pelaku kini diamankan Unit II Anak PPA Sat Res PPA PPO Polres OKU, untuk menjalani proses hukum.

Pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Reporter: Eka Belangkon PNJ.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *