Kubu Raya. Kalimantan Barat __ 2 dari 18 titik proyek basah kuyup P3-TGAI di Desa Sungai Bemban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan tajam masyarakat. Pasalnya paket yang mestinya dilaksanakan swakelola murni oleh petani (P3A) justru diduga digaraf pihak ketiga.
” Kami yakin pelaksananya bukan dari P3A tetapi pemborong. Selain itu pekerjaan pengecoran hanya menggunakan besi tunggal, diluar ketentuan RAB. Kondisi fisiknya juga cukup memprihatinkan.
” Karna disini unsur pidananya sangat kental dan diduga merugikan keuangan negara, kami berharap Polda Kalbar dan Kejaksaan turun kelapangan guna membuktikan sekaligus menginventarisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, ” pintanya tegas.
Ribuan paket P3-TGAI di Kalbar, lanjutnya, sejak tahun 2023, belum pernah satupun yang mendapat sanksi dan diproses secara hukum. Ini tergolong luar biasa. Kenyataan diatas menjadi PR bagi APH untuk lebih dalam menelaah pelanggaran atau penyimpangan terhadap pelaksanaan proyek P3-TGAI milik aspirasi DPR-RI.
status lahan yang digunakan melintasi area kebun milik pribadi dan bukan berada sepenuhnya pada kawasan pertanian yang menjadi lahan penerima manfaat program.
Warga juga berharap pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap satu titik pekerjaan, tetapi mencakup seluruh lokasi P3-TGAI yang memiliki persoalan serupa, sehingga penggunaan anggaran negara dapat dipastikan sesuai ketentuan dan manfaat program benar-benar diterima oleh masyarakat petani.(007/Danil.A)






