PONTIANAK — Pemeriksaan lapangan secara marathon dalam perkara dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Pontianak mendapat sorotan publik.
Pemeriksaan fisik bangunan tentu penting. Tetapi masyarakat mempertanyakan, apakah inti persoalan perkara hibah memang hanya soal bangunan?
Sebab yang harus dibuktikan bukan hanya apakah gedungnya berdiri atau tidak.
Yang lebih dahulu harus dijawab adalah: apakah uang hibah tersebut sejak awal boleh diberikan kepada penerima tersebut dan apakah kebijakan pemberiannya sudah sesuai aturan?
GEDUNG ADA, BUKAN BERARTI HIBAH OTOMATIS BENAR
Logikanya sederhana.
Kalau seseorang menerima uang negara untuk membangun gedung, lalu gedung tersebut benar-benar berdiri, itu membuktikan adanya bangunan.
Tetapi belum otomatis membuktikan bahwa proses pemberian uang negaranya sudah benar.
Ada aturan yang harus dipenuhi.
Ada syarat penerima.
Ada mekanisme penganggaran.
Ada keputusan pemerintah daerah.
Dan ada pihak yang mempunyai kewenangan dalam memberikan persetujuan.
Karena itu publik mempertanyakan:
Apakah penerima hibah memenuhi syarat?
Apakah hibah diberikan lebih dari satu kali atau berturut-turut?
Kalau diberikan berturut-turut, apa dasar pengecualiannya?
Siapa yang membuat kebijakan tersebut?
Atas dasar aturan apa kebijakan itu dibuat?
Inilah yang seharusnya ikut dibedah dalam persidangan.
ATURAN HIBAH BUKAN SEKADAR PELENGKAP
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa hibah daerah pada prinsipnya tidak diberikan terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali untuk kategori tertentu yang memang diperbolehkan.
Artinya, jika ada penerima yang mendapatkan hibah dalam beberapa tahun anggaran, publik wajar bertanya:
«“Apakah ini termasuk pengecualian yang diperbolehkan aturan atau tidak?”»
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab hanya dengan menunjuk bangunan yang sudah selesai.
Bangunan bukan jawaban atas legalitas kebijakan hibah.
Legalitas harus dilihat dari aturan dan dokumen kebijakannya.
JANGAN SAMPAI JAKSA SALAH FOKUS
Publik menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
Namun jaksa juga diharapkan jeli dan tidak terjebak hanya pada pembuktian fisik.
Jangan sampai pemeriksaan panjang justru membuat perhatian bergeser:
dari “apakah hibahnya sah?” menjadi “apakah gedungnya ada?”
Padahal dua hal tersebut berbeda.
Gedung dapat berdiri.
Tetapi pertanyaan hukumnya tetap:
Apakah uang negara itu diberikan melalui prosedur yang benar?
Apakah penerimanya memenuhi syarat?
Apakah pemberian berulang mempunyai dasar hukum?
Siapa pejabat yang memberikan kebijakan?
KALAU DALIHNYA ATURAN KEMENAG, TUNJUKKAN ATURANNYA
Jika ada pihak yang berargumentasi bahwa hibah tersebut dapat diberikan berdasarkan aturan Kementerian Agama, publik juga meminta hal itu dijelaskan secara terbuka.
Aturannya apa?
Pasalnya berapa?
Apakah aturan tersebut memang memberikan pengecualian terhadap ketentuan hibah APBD?
Kalau memang ada dasar hukumnya, tunjukkan.
Kalau memang ada pengecualian, jelaskan.
Jangan membuat masyarakat hanya menerima kesimpulan tanpa mengetahui dasar hukumnya.
SIAPA YANG MEMBERIKAN KEBIJAKAN?
Ini pertanyaan yang paling penting.
Hibah APBD tidak turun dari langit.
Sebelum uang dicairkan, ada proses kebijakan.
Ada yang mengusulkan.
Ada yang mengevaluasi.
Ada yang memberikan rekomendasi.
Ada yang menetapkan.
Ada yang mencairkan.
Ada yang mengawasi.
Maka apabila terdapat dugaan persoalan dalam kebijakan pemberian hibah, jangan hanya melihat penerima di hilir.
Telusuri juga siapa yang mengambil keputusan di hulu.
SINDIRAN KECIL UNTUK PEMBUKTIAN
Publik tentu tidak bermaksud mengajari jaksa bekerja.
Namun ada satu pertanyaan sederhana:
«Kalau aturan yang menentukan boleh atau tidaknya uang negara diberikan, mengapa yang paling banyak dilihat justru gedungnya?»
Jangan sampai meteran lebih sibuk mengukur bangunan daripada jaksa mengukur dasar hukumnya.
Ini bukan tuduhan bahwa jaksa sengaja mengalihkan perkara.
Ini kritik dan harapan publik agar seluruh aspek perkara diperiksa secara utuh.
Sebab kalau memang tidak ada persoalan dalam kebijakan hibah, justru sangat mudah untuk menjelaskannya.
Buka dasar hukumnya.
Buka status penerimanya.
Buka dasar pemberian hibah berturut-turut jika memang terjadi.
Buka siapa yang memberikan kebijakan.
Dengan begitu masyarakat dapat menilai berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Perkara ini bukan tentang memusuhi sekolah.
Bukan pula tentang mempersoalkan gedung pendidikan.
Ini tentang tata kelola uang negara.
Masyarakat hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah APBD diberikan kepada pihak yang memenuhi syarat dan melalui kebijakan yang sesuai hukum.
Karena itu, pemeriksaan marathon diharapkan tidak berhenti pada kesimpulan:
“Gedungnya ada.”
Tetapi mampu menjawab pertanyaan yang jauh lebih penting:
“APAKAH HIBAHNYA SAH?”
“APA DASAR KEBIJAKANNYA?”
“SIAPA YANG MEMBERIKAN KEPUTUSAN?”
Dan apabila memang terdapat dugaan penyimpangan terhadap aturan, jangan sampai persoalan tersebut tertutup oleh fakta bahwa bangunannya berdiri.
GEDUNG BISA BERDIRI.
TAPI ATURAN TETAP HARUS DIBUKTIKAN.
Publik menunggu jaksa membedah perkara ini dari hulu sampai hilir—bukan hanya dari fondasi sampai atap.
Tim : Investigasi






