LAMPUNG TIMUR – pantaukorupsi.com Aktivitas penambangan pasir tanpa izin atau ilegal terungkap beroperasi secara terbuka di wilayah Desa Tritunggal, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan yang diduga dilakukan oleh Tasroni, warga Desa Tanjung Wangi ini, berlangsung seolah-olah tidak tersentuh aturan, bahkan pelaku disebut-sebut merasa kebal hukum.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima, aktivitas tambang pasir ilegal ini terjadi di lokasi tak jauh dari pemukiman warga. Terlihat sebuah truk pengangkut pasir sedang dimuat material pasir dalam jumlah besar dan beberapa mobil truk sedang mengantri, sementara beberapa orang terlihat aktif melakukan proses penggalian dan pemuatan. Lokasi tersebut berada di kawasan yang seharusnya tidak boleh dijadikan lokasi penambangan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Yang mencolok, kegiatan ini berjalan leluasa tanpa adanya pengawasan. Bahkan Kepala Desa Tritunggal, Suwarji, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan pasir ilegal yang berlangsung di wilayahnya.
“Saya tidak tahu sama sekali ada kegiatan tambang pasir di daerah itu. Jika benar ada, ini baru pertama kali saya dengar,” ujar Suwarji ketika dikonfirmasi. Pengakuan ini pun memunculkan pertanyaan besar: bagaimana bisa kegiatan yang menggunakan alat berat dan truk besar beroperasi secara terbuka tanpa diketahui pemerintah desa setempat?
Sementara itu, warga sekitar menyebut bahwa pelaku tambang pasir ini, Tasroni, kerap merasa berkuasa dan tidak takut terhadap hukum. Ia diduga telah berulang kali melakukan penambangan ilegal di berbagai titik di wilayah Kecamatan Waway Karya seolah memiliki perlindungan.
Kondisi ini pun memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja Kepolisian Sektor Waway Karya. Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian di wilayah tersebut. Bagaimana bisa pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan ini terus berlanjut tanpa adanya tindakan tegas? Apakah ada kelalaian atau kelonggaran yang membuat pelaku semakin berani melanggar peraturan yang berlaku
Penambangan pasir ilegal tidak hanya melanggar undang-undang pertambangan dan pengelolaan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti erosi tanah, kerusakan aliran sungai, hingga membahayakan keselamatan warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polsek Waway Karya terkait aktivitas tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan, menindak tegas pelaku, serta memastikan tidak ada lagi kegiatan tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum di wilayah Waway Karya.
Laporan: Alex Juanda






